Koruptor di Indragiri Hulu Bakal Dimiskinkan, Begini Caranya

RIAUBOOK.COM - Langkah maju lembaga hukum di republik ini, dalam kondisi ekonomi yang sulit, berbagai upaya dilakukan untuk menambah pendapatan daerah dan negara, salah satunya dengan mengambil kembali harga curian dari para koruptor.

Kajari Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Supardi SH MH mengatakan, penyitaan asset koruptor merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Penyitaan terhadap suatu benda kata dia dapat dilakukan jika benda tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), yaitu yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana, yakni yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana, yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Sedangkan menurut UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), lanjutnya, dalam pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa perampasan dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.

Dan, kata dia, sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 dikatakan bahwa perampasan sebagai salah satu bentuk pidana tambahan.

"Dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, dimana aset tindak pidana adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan mempunyai nilai ekonomis, yang diperoleh atau diduga berasal dari tindak pidana," katanya.

Sehingga, kata dia, jika merujuk pada KUHPer, UU No. 8 tahun 2010, dan UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, maka terdapat beberapa istilah yang digunakan yaitu benda, barang, aset tindak pidana, dan harta kekayaan.

Untuk penyederhanaan, lanjut dia, idealnya merujuk ke pasal 39 KUHAP tentang kategori benda yang dapat disita, yang mencakup seluruh atau sebagian yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana atau yang biasa disebut sebagai aset.

Untuk memenuhi hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu akan melakukan "asset tracing" terhadap para pelaku korupsi di Indragiri Hulu.

"Ada banyak kasus korupsi yang akan diungkapkan di Inhu," kata dia.

Dijelaskannya, fungsi asset tracing adalah melacak dan mengidentifikasi harta kekayaan tersangka maupun pihak yang terkait dalam tindak pidana korupsi, serta memberikan dukungan data kepada penyidik dalam upaya penyiapan pembayaran uang pengganti.

"Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 18 ayat (1) huruf b bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," kata dia melanjutkan.

Mendeteksi sejak awal (sejak tahap penyidikan) seluruh harta kekayaan tersangka dan atau keluarga yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan profilnya yang diduga sebagai hasil TPK . Hasil asset tracing digunakan selain untuk pembuktian TPK juga untuk menemukan indikasi TPPU atau untuk memaksimalkan pengebaian kerugian keuangan negara.

Proses asset tracing dilakukan sampai dengan tahap pelimpahan kasus ke pengadilan. Namun, katanya jika dibutuhkan, tak tertutup kemungkinan untuk membantu jaksa dalam pembuktian di persidangan ataupun dalam pengembangan kasus lainnya."Saya sudah perintahkan kepada Kasi intel untuk melkukan hall tersebut, tegasnya.

Kata dia, penyitaan aset merupakan langkah antisipatif yang bertujuan untuk menyelamatkan atau mencegah larinya harta kekayaan. Harta kekayaan inilah yang kelak diputuskan oleh pengadilan, apakah harus diambil sebagai upaya untuk pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan.

Proses pengembalian aset dapat dibagi dalam beberapa langkah yakni, pertama Proses penyitaan adalah suatu upaya paksa yang menjadi bagian dari tahap penyidikan, sedangkan proses perampasan terjadi setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelacakan aset sudah dapat dilakukan sejak dalam tahap penyelidikan. Dalam skema yang digambarkan oleh STAR Bank Dunia dapat dilihat skema sebagai berikut ini:

Kedua, barang sitaan berupa uang maupun tabungan dalam rekening (diawali dengan pemblokiran) akan ditampung dalam rekening penampungan yang dimiliki oleh jaksa. Sedangkan jika dalam bentuk non- uang (barang) disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan. Penyitaan juga berfungsi untuk mengamankan barang bergerak karena mudah berpindah tempat dan berpindah tangan. (RB/MCR)

foto

Terkait

Foto

Seorang Wanita Nekat Pasok Sabu ke Lapas Bangkinang Disimpan Dalam Softex

RIAUBOOK.COM - Seorang wanita nekat memasok narkotika jenis sabu ke Lapas Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, dengan cara menyelipkan barang haram…

Foto

Mantan Kepala BIN Malaysia Ditahan, Tuduhannya Curi Dana Pemilu

RIAUBOOK.COM, KUALA LUMPUR - Kabar yang miris, ketika intelijen yang seharusnya bertugas untuk menjaga harkat dan martabat bangsa, justru sebaliknya…

Foto

Polres Siak Musnahkan Hasil Penangkapan Sabu

RIAUBOOK.COM - Polres Siak melakukan pemusnahan barang bukti sabu hasil tangkapan yang dilakukan Sat Narkoba…

Foto

Gelapkan Uang Hasil Penjualan Tanah, PNS di Kantor Camat Pusako Kabupaten Siak Ditangkap Polisi

RIAUBOOK.COM- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Camat Pusako…

Foto

Polri Tangkap Pelaku Teror Medsos Ancam Ledakkan Mapolda Riau, Kabid: Bareskrim Bakal Rilis

RIAUBOOK.COM - Kepolisian Republik Indonesia menagkap seorang pelaku teror lewat media sosial yang mengancam akan meledakkan Mapolda Riau lewat akun…

Foto

Aliran Dana Korupsi PLTU Riau 1 Hinggap di Munaslub Golkar

RIAUBOOK.COM - Aliran dana korupsi proyek PLTU Riau 1 ada hinggap untuk menyukseskan kegiatan Msyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai…

Foto

KPK Tetapkan Idrus Marham Tersangka, Ini Dasarnya Dia Mundur

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau…

Foto

Miliki Sabu, Warga Siak Diringkus Polisi

RIAUBOOK.COM - FR (21), Warga jalan Kwalian yang Sawit Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Riau…

Foto

KPK Bakal Periksa Ketum PPP Romahurmuziy, Kaitan Penyitaan Uang Rp1,4 Miliar dari Toyota Camry

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy berkaitan dengan…

Foto

Saat Menjala Ikan, Nelayan Temukan Mayat Mengambang di Sungai Siak

RIAUBOOK.COM- Sesosok mayat ditemukan mengambang di Sungai Siak tepatnya di samping…

Foto

Polres Siak Bekuk Pria Asal Kampar, 3,83 Gram Sabu Diamankan

RIAUBOOK.COM- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak berhasil membekuk seorang lelaki…

Foto

Tokonya Dibobol Maling, Pemiliknya Terharu Saat Melihat Aksi Pelaku

RIAUBOOK.COM - Biasanya mereka yang menjadi korban kejahatan selalu melaporkannya ke pihak berwajib.Tapi seorang pemilik toko roti asal Tiongkok bernama…

Foto

Pelaku Pembunuhan Sadis di Sabak Auh Ditangkap Polisi di Rohil

RIAUBOOK.COM - Pelaku Pembunuhan Sadis di Kecamatan Sabak Auh, bulan ramadhan kemarin berhasil ditangkap pihak kepolisian, pelaku…

Foto

Hindari Lobang, Sepeda Motor Laga Kambing di Dayun Siak, 1 Tewas

RIAUBOOK.COM - Naas buat Eldian Ardi (50), warga Kecamatan Tualang Kabupaten Siak ini tewas setelah adu kambing, dengan…

Foto

DPRD Siak Minta Oknum yang Terlibat OTT Dihukum Seadilnya

RIAUBOOK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak meminta kepada pihak penegak hukum untuk menghukum oknum…

Foto

Kawasan Hutan Taman Nasional di Inhu Dirambah, Mabes Polri Turun Tangan

RIAUBOOK.COM - Tindakan melanggar hukum yakni perambahan diduga terjadi di kawasan hutan penyangga Taman Nasional Bukit Betabuh (TNBT) di Desa…

Foto

Polres Siak Gagalkan Seludupan 2 Ton Bawang Merah Ilegal

RIAUBOOK.COM - Polres Siak, Riau, berhasil menggagalkan penyuludupan bawang merah ilegal di Jalan lintas Buatan-Siak Kabupaten Siak, Sabtu (28/7/18) dinihari.…

Foto

Sabu 10 Kg Diamankan Polres Siak dan BNP Riau

RIAUBOOK.COM - Peredaran narkoba jenis sabu kembali diungkap, sabu seberat 10 Kg diamankan Polres Siak…

Foto

Sabu 6 Kg dan 4.926 Ekstasi Diamankan Polres Siak Dikendalikan dalam Lapas Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - Penangkapan narkoba jenis sabu 6 Kg dan 4.926 ekstasi oleh Polres Siak, di bundaran kantor…

Foto

6 Kg Sabu dan 4.926 Ekstasi Diamankan Polres Siak dari Bengkalis, Diduga Jaringan Internasional

RIAUBOOK.COM - Polres Siak berhasil mengungkap perkara narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 Kg dan pol ekstasi 4.926…

Pendidikan