RIAUBOOK.COM - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan sudah Inkracht (berkekuatan hukum tetap) harus diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Sri Wahyuningsih mengatakan, hal tersebut juga didasari oleh adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional Bima Haria Wibisana untuk menindak ASN Koruptor.
"Kan lagi hangat ya, banyak ASN yang tersangkut Tipikor tapi belum diberhentikan dan masih menerima gaji, sebenarnya titik beratnya bukan karena gaji, tapi kalau memang sudah Inkracht ya harus diberhentikan," kata dia kepada RiauBook.com, Jumat (14/9/2018) saat ditemui di Gedung Daerah, Pekanbaru.
Tuturnya, Kepala Daerah diberi batas waktu untuk menindaklanjuti sampai dengan tanggal 2 Desember 2018.
"SK-nya sudah ada, sudah ditandatangani Mendagri, Menpan dan BKN," ujarnya.
Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, ASN dilingkungan Pemprov Riau yang tersangkut kasus korupsi berjumlah 27 orang.
Jumlah tersebut sudah termasuk dengan akumulasi dari sekitar tahun 2011.
Sekda mengaku pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatu untuk menindak lanjuti dan melaksanakan SKB tersebut.
"Bahkan sejak dua bulan terakhir itu sudah kita siapkan, supaya jangan jadi masalah bagi kepala daerah, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang, hanya hal-hal teknis paling, KPK juga sudah melakukan pendampingan, karena dalam usulan itu kan banyak aspek administrasi yang harus disampaikan," demikian Sekda (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…