RIAUBOOK.COM - Mendapatkan bantuan rumah layak huni adalah impian banyak orang. Khususnya bagi mereka yang hidup dalam garis kemiskinan.
Untuk dapat membantu kesejahteraan rakyat, maka pemerintah terus melakukan berbagai program bantuan. Namun untuk mendapatkan bantuan unit rumah ada tahapan persyaratan yang harus diketahui.
Sebagai informasi untuk tahun 2019 mendapatng Pemerintah Kota Pekanbaru melalui kecamatan Rumbai akan mempersiapkan 200 unit rumah bagi masyarakat miskin.
"200 unit rumah swadaya ini khusus bagi warga miskin yang tinggal di Rumbai Pesisir," kata Camat Rumpes Yuliarso Selasa (16/10).
Yuliarso menjelaskan dana untuk pembangunan rumah swadaya bagi warga miskin tersebut didapat dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tiap tahun diperoleh.
Tujuannya untuk mencapai visi Kota Pekanbaru untuk mewujudkan "liveable city" atau tempat tinggal yang Iayak sebagai salah satu indikator masyarakat pintar atau "smart city madani".
"InshaaAllah tahun depan akan ada 200 unit lagi alokasi rumahnya," katanya.
Yuliarso menjelaskan untuk bantuan rumah swadaya tahun 2018 ini pihaknya sudah melakukan realisasi yang dibagi kepada tiga tahapan.
Dijelaskannya, Kecamatan Rumpes tahun ini mendapatkan bantuan rumah swadaya tahap dua di tiga kelurahan yakni Kelurahan Meranti Pandak, Limbungan Baru dan Limbungan. Adapun pembangunan bersumber dari DAK.
"Ini adalah berkah, meskipun ditetapkan sebagai status daerah kumuh ternyata status tersebut memberikan peluang yang mendatangkan berkah alhamdulillah.
Sedangkan sumber dana bantuan rumah swadaya dari dana alokasi khusus (DAK) Kota Pekanbaru. Untuk besaran bantuan sebesar Rp15 juta /masing masing penerima bantuan, " sebut Yuliarso.
Persyaratan bantuan:
1.warga negara indonesia
2.memiliki atau menguasai tanah
3.memiliki dan menempati rumah satu satunya dengan kondisi tidak layak huni untuk kegiatan peningkatan kualitas
4.belum pernah mendapatkan bantuan sejenisnya dari pemerintah
Tahun 2018, untuk Kecamatan Rumbai Pesisir terdiri dari 3 Kelurahan yakni. kel. Limbungan Baru.Limbungan dan Lembah sari
Tahun 2018 Kec. Rumpes terdir dari 4 Kelurahan ( Kel. limbungan.limbungan baru.lembah sari dan meranti pandak)
Tahap 1 : dilaksanakan di Kel. limbungan baru (sebanyak 7 penerima bantuan), dan Kel. lembah Sari (15 penerima bantuan)
Tahap 2 : akan dilaksanakan di Kel Limbungan (20 penerima bantuan), Kel. meranti pandak (12 penerima bantuan)
Penyaluran dana dilakukan secara 2 tahap : yaitu tahap 1 (7.500.000) dan Tahap 2(7.500.000) Total dana ; 15.000.000.
(kmfo/RB)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…