RIAUBOOK.COM - Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa setiap badan publik berkewajiban untuk transparan dalam penyelenggaraan keuangan dan pengambilan keputusan.
"Namun SKK Migas justru berdalih bahwa mereka bukan merupakan badan publik sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013," kata Aspandiar, kuasa hukum Novrizon Burman, WNI yang melaporkan SKK Migas ke Komisi Informasi Riau.
Aspandiar menegaskan, bahwa dalam UU Nomor 14 tahun 2008 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan badan publik di Indonesia adalah seluruh badan usaha yang menerima dana dari ABPD dan APBN.
"Pertanyaannya, selama ini SKK Migas dalam setiap kegiatannya menggunakan dana negara atau tidak?" demikian Aspandiar.
Sebelumnya, Novrizon Burman, seorang warga Riau yang keseharian berprofesi sebagai wartawan mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau terkait informasi yang dimintanya pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Hal itu dilakukan dia setelah surat permohonan informasi yang dia layangkan ke SKK Migas Sumbagut pada 16 Juli 2018, tidak ditanggapi.
Novrizon mengatakan, ada enam item informasi yang diminta kepada SKK Migas Sumbagut.
"Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau," kata dia.
Kedua, lanjut dia, yakni informasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Kemudian, kata Novrizon, adalah informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
"Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.
Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018," kata dia.
Sidang sengketa informasi atas permohonan Novrizon telah dilaksanakan beberapa kali di KIP Riau, Pekanbaru, bahkan telah memasuki tahapan madiasi.
"Sebelumnya (Rabu 31 Oktober 2018) kami sudah ada gelar mediasi dengan SKK Migas, namun belum ada kesepakatan alias deadlock," kata Novrizon.
Akan Terbuka
Kepala SKK Migas Sumbagut, Hanif Rusjdi yang dihubungi pers beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya memang menyatakan siap untuk mengikuti proses sidang sengketa informasi di KIP Riau.
Hanif mengatakan bahwa pihaknya selalu terbuka mengenai informasi yang bisa diakses oleh publik, bahkan ada beberapa informasi yang telah disediakan di website SKK Migas.
Namun, kata dia, pihak yang menggugat SKK Migas ini terlalu cepat memaksakan untuk mendapatkan data yang dimaksud. Dia mengatakan jarak antara surat pertama dan kedua sangat pendek.
"Datang surat pertama yang meminta informasi. Kami masih koordinasi dengan pusat, karena kami ini adalah institusi, sudah datang surat kedua, dengan ancaman. Setelah itu, datang lagi surat, kali ini panggilan untuk sidang di KIP Riau. Inikan lucu," kata Hanif.
Minta Maaf
Novrizon Burman melalui kuasa hukumnya, Aspandiar SH, mengatakan bahwa apa yang dilakukan kliennya telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tapi malah dibilang mengancam, ini justru yang lucu," kata dia.
Terkait hal itu, demikian Aspand, pihaknya kemudian meminta agar SKK Migas segera mengajukan permohonan maaf.
"Karena klien saya tidak ada mengancam, sebelum sampai ke KI sudah ada proses yang dijalankan oleh Novrizon, termasuk menyurati SKK Migas sampai beberapa kali," kata Aspand.
Namun hingga saat ini SKK Migas belum bersedia melakukan permohonan maaf terbuka.
"Kami masih menunggu permintaan maaf secara terbuka dari Kepala SKK Migas Sumbagut Hanif Rusjdi yang dinilai mencemarkan nama baik Novrizon. Bila tidak, kami mempertimbangkan langkah hukum," kata Aspand, Jumat (2/11/2018) pagi.
Sejarah
Dalam sejarahnya, SKK Migas adalah transformasi dari Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Transformasi atau upaya perbaikan badan migas ini terlaksana sejak 2013, dimulai dengan pembubaran BP Migas ditengah gugatan KI yang dilakukan oleh Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP).
Ketika itu, sebelum BP Migas dibubarkan, YP2IP pada 2011 sempat menyengketakan informasi yang tidak mereka dapatkan, yakni (1) daftar kontrak karya pertambangan, minyak bumi, dan gas bumi yang beroperasi di Indonesia saat ini; dan (2) salinan kontrak karya pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia, PT Kalimantan Timur Prima Coal, PT Newmont Mining Cooperation, dan PT Chevron Pacific Indonesia. Permintaan ditolak BP Migas.
Argumentasi yang dibangun BP Migas lewat kepalanya Raden Priyono ketika itu untuk menolak permohonan informasi YP2IP adalah 'bukan badan publik'.
Argumentasi inilah yang muncul antara lain Bank Indonesia ketika awalnya menolak permohonan informasi. Demikian pula BP Migas ketika melayani permintaan informasi dari YP2IP.
"SKK Migas sama seperti Bank Indonesia, memiliki independensi, dan tak bisa diintervensi," kata Raden Priyono.
Kalimat yang sama juga dilontarkan Rudi Rubiandini, pemimpin baru BP Migas setelah transpormasi ke SKK Migas tahun 2013.
Rudi Rubiandini ketika itu menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik yang utuh tidak berlaku pada SKK Migas yang bisa lepas dari intervensi pihak lain di luar pemerintahan.
Sarang Korupsi
Ketertutupan SKK Migas dalam mengemban tanggung jawab mengawasi SDA tanah air terbukti malah menguak sejumlah persoalan korupsi, bahkan badan tersebut diklaim sejumlah pihak sebagai 'sarang korupsi'.
Hal itu dibuktikan dan diperkuat dengan persoalan hukum sejumlah petinggi badan pengelola dan pengawasan sektor migas itu, mulai sejak masih BP Migas hingga bertransformasi menjadi SKK Migas.
Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada 2015 dalam kasus pencucian uang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas.
Sementara Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2013.
Akibat terlibat kasus suap itu, Rudi Rubiandini diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala SKK Migas dan digantikan oleh Johanes Widjonarko.
Sayangnya, Johanes Widjonarko juga sempat menjalani beberapa kali sidang terkait dugaan suap yang sama, bahkan sempat mengakui menerima uang senilai 600 ribu dollar Singapura dari perusahaan asing pemegang kontrak karya migas.
Meski dia terlepas dari jeratan hukum para seniornya, namun jabatan sebagai Kepala SKK Migas oleh Johanes Widjonarko hanya mampu bertahan sekitar satu tahun.
Pada akhir 2014, saat Presiden Joko Widodo baru menjabat sebagai Presiden RI, kemudian dilantik Kepala SKK Migas yang baru yakni Amin Sunaryadi.
Jabatan Kepala SKK Migas oleh Amin resmi diemban selama empat tahun sejak November 2014 hingga 2018.
Amin Sunaryadi adalah mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2003-2007 yang juga dijuluki sebagai pendekar antikorupsi.
Kehadiran Amin sebagai Kepala SKK Migas diharapkan dapat membersihan 'kotoran', para mafia migas yang selama bertahun-tahun tertutup atas informasi migas dan terbukti melakukan tindakan koruptif.
Sengketa Lagi
Namun jelang berakhirnya masa jabatan, Amin melalui bawahannya selaku Kepala SKK Migas Sumbagut, Hanif Rusjdi kembali berspekulasi dalam menghadapi sengketa informasi yang digugat seorang warga yang berasal dari lumbung migas, Riau.
Dalihnya masih sama dengan para petinggi BP Migas dan SKK Migas sebelumnya, yakni; 'bukan badan publik'.
Kalangan petinggi SKK Migas bersikukuh mengatakan bahwa SKK Migas bukan merupakan badan publik sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Penandatanganan aturan itu sebelumnya telah dilakukanan pada 17 April 2018 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun dalam Prespres ini, disebutkan bahwa biaya operasional SKK Migas dilakukan sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang diatur oleh Menteri Keuangan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 18 April 2018 itu.
Sementara dalam UU Keterbukaan Informasi ditegaskan, bahwa setiap lembaga pemerintah termasuk nonkementerian yang menerima dana baik dari ABPD maupun APBN termasuk sebagai badan publik.
Oleh Fazar Muhardi
Manfaat Medsos Bagi Praktisi Public Relations Saat Pandemi Covid-19
RIAUBOOK.COM - Menurut jurnal komunikasi yang saya baca tentang "Pemanfaatan Sosial Media bagi Praktisi Public Relations di Yogyakarta" Internet pada…