RIAUBOOK.COM - Bank Riau Kepri menjadi inisiator dalam upaya membangkitkan dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau lewat aplikasi online untuk sektor pajak hotel dan restoran.
"Dan dalam program ini Pemerintah Provinsi Riau sebagai fasilitator karena memang pemprov sebagai memegang saham terbesar di Bank Riau Kepri," kata Asisten II Pemprov Riau Masperi lewat telekomunikasi, Jumat (30/11/2018).
Sebelumnya pada Kamis (29/11/2018) Direktur Utama Bank Riau Kepri DR Irvandi Gustari telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Layanan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Melalui Teknologi Host to Host dan Layanan Penyediaan Alat Perekaman Data Transaksi Usaha.
MoU itu dilakukan bersama empat Wali Kota yaitu Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST, MR, Wali Kota Dumai Drs. H. Zulkifli As, M.Si, Wali Kota Batam HM. Rudi,SE, MM, dan Wali Kota Tanjung Pinang H. Syahrul, S.pd.
Kemudian dengan dua bupati yaitu Bupati Siak H. Syamsuar dan Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos, Rabu (28/11/18) di Hotel Planet Holiday Batam.
Masperi menjelaskan, untuk kewenangan penerimaan pajak restoran dan hotel sesungguhnya ada di pemko dan pemkab, dan Pemprov Riau mendukung penuh upaya optimalisasi PAD ini demi terwujudnya pembangunan yang merata.
Kata dia, kegiatan ini awalnya disponsori oleh Bank Riau Kepri yang memang telah menyediakan fiturnya.
"Lewat fitur ini, nanti pajak restoran dan hotel akan terafiliasi atau terpotong dan langsung masuk ke rekening pemda yang ada di Bank Riau Kepri," katanya.
Selama ini, lanjut Masperi, pajak restoran dan hotel itu berada di kas pengusaha, dan lama mengendap sehingga sering tercecer dan itu tentu memberi damak terhadap PAD, menjadi tidak maksimal.
Kata Masperi, sumber PAD dari sektor ini sangat luar biasa, bahkan di Batam itu berhasil meraup pajak restoran dan hotel mencapai Rp25 triliun per tahun.
"Makanya kita mendukung program ini dan KPK sudah memonitor program ini karena potensi PADnya sangat besar," kata Masperi.
Cegah Kebocoran
Dalam program ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berperan melakukan pencegahan dan mendorong para kepala daerah bupati/wali kota serta gubernur untuk menerapkan governance secara kongkrit di antaranya melalui pajak online.
Sebelumnya Pemko Batam bersama Bank Riau Kepri telah dijadikan role model oleh KPK RI mengenai pajak online sehingga PAD terkait dengan pajak, hotel, restoran dan hiburan serta retribusi parkir dapat diminimallisasi kebocorannya.
Pemko Batam sebagi role model yang didukung oleh Bank Riau Kepri telah membuktikan penerapan pajak onlline ini dengan meningkatnya PAD di bidang pajak, hotel, restoran dan hiburan serta retribusi parkir sebesar 20 persen, bahkan bilamana target pemasangan tapping box ini terealisasi sebanyak 1.600 unit pada wajib pajak di Kota Batam dapat meningkat sebesar 100 persen.
Untuk Bank Riau Kepri sendiri yang telah menandatangani MoU bersama masing-masing bupati/wali kota tersebut menargetkan pada tahun 2019 nanti untuk Kota Pekanbaru akan terpasang sebanyak 2.500 unit tapping box, Kota Batam sebanyak 1.500 unit, Kota Tanjung Pinang sebanyak 400 unit, Kota Dumai sebanyak 400 unit dan Kabupaten Bintan sebanyak 400 unit.
Selanjutnya hasil pembicaraan Dirut Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari dengan Gubernur Riau terpilih Syamsuar direncanakan untuk seluruh tempat usaha di kabupaten/kota Provinsi Riau diwajibkan untuk memasang tapping box.
MoU ini dihadiri oleh Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun beserta Wakil Gubernur Kepri H. Isdianto, S.Sos, MM serta seluruh bupati dan wali kota wilayah Riau dan Kepri dan 500 wajib pajak di Kota Batam.
Kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya administrasi pengelolaan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan menyampaikan KPK akan memberikan pendampingan terhadap pemerintah daerah yang memiliki potensi pajak tinggi dibidang pariwisata, dengan melakukan pengawasan dan pemantauan dengan sistem, atas kepatuhan wajib pajak (WP) atau wajib pungut (WAPU) dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terhutang, terutama pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.
Sistem online ini terintegrasi dan terkoneksi langsung dengan Bank Riau Kepri, sehingga bisa dipantau secara real time, sistem ini akan terus berkembang dan akan diterapkan pada seluruh sektor pajak. (RB/fzr)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…