RIAUBOOK.COM - Masalah penangkaran walet di Kabupaten Siak, Riau, akhir-akhir ini santer terdengar, seperti perizinan dan distribusi pajaknya.
Namun, ada hal lain lagi yang menambah kekhawatiran pengusaha walet terkhusus di Kota Siak Sri Indrapura, yakni terpilihnya Kota Siak sebagai Kota Pusaka oleh pemerintah pusat.
Di dalam undang-undang yang berlaku, pada radius yang telah ditentukan, usaha penangkaran walet tidak diperbolehkan beroperasi, sehingga membuat bertambah kegalauan bagi pengusaha walet tersebut
"Tentu sejak terpilihnya Kabupaten Siak sebagai Kota Pusaka oleh pusat, maka usah penangkaran walet tidak bisa beroperasi di zona telah ditentukan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak Syafrilenti, saat pembahasan pansus B tentang Raperda Walet di DPRD Siak, Senin (10/12/18).
Syafrilenti mengatakan, tidak diperbolehkannya penangkaran walet berdiri di zona Kota Pusaka, karena ada beberapa faktor, yakni permasalahan kotoran walet, kemudian permukiman, waktu operasional dan faktor lainnya.
Ia juga mengatakan, dengan itu, pemerintah Kabupaten Siak memberi waktu paling lama 1 tahun kepada pengusaha walet agar memindahkan usaha tersebut.
"Kalau tempat usaha mereka tidak terkena radius yang telah ditentukan, maka usaha penangkaran walet tetap bisa dilakukan dengan mengikuti Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat," katanya lagi.
Sementara itu, kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Permukiman (PU Tarukim) Siak Irving Kahar mengatakan, bahwa zona Kota Pusaka yang telah ditetapkan itu meliputi Kota Siak Sri Indrapura dan Mempura.
"Zona harus ditaati, dengan tidak bisa mendirikan bangunan penangkaran walet. Kita tidak ingin, predikat Kota Pusaka ini dicabut karena tidak mengindahkan peraturan yang telah ditentukan," kata Irving.
Irving mencontoh, daerah Pulau Penang saat ini terancam akan dicabut predikat Kota Pusaka, karena di daerah itu saat ini banyak terdapat bangunan penangkaran walet, dengan dijadikan bangunan tersebut sebagai dwi fungsi yakni tempat tinggal dan penangkaran.
"Tentu walet ini berefek pada kesehatan dan lingkungan," terangnya.
Sementara itu, ketua Panitia Khusus (Pansus) N DPRD Siak Syamsurizal meminta kepada pengusaha walet untuk menghormati peraturan yang ada.
"Tentu ini masih kita bahas, jadi selama ketentuan ini masih berlaku, maka harus menghormati itu," katanya.
Saat pembahasan hadir juga anggota Pansus B, Muhtarom, Azmi, Kusman Jaya, dan Sujarwo, sementara itu dari Pemerintah Kabupaten Siak hadir Kabag Hukum Setdakab Siak Jon Efendi, Dinas Lingkungan Hidup Siak, Dinas PU Tarukim Siak, Satpol PP dan Dinas PMPTSP Kabupaten Siak. (RB/Agus)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…