Ahli Hukum Perdata Beri Pencerahan saat Persidangan Condotel Prime Park di PN Pekanbaru

RIAUBOOK.COM - Kasus sengketa pembagian hak atas saham Condominium dan Hotel (Condotel) Prime Park yang berada di Kecamatan Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, hingga saat ini masih terus berproses di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Jufri Zubir selaku penggugat sekaligus pemilik lahan tempat berdirinya Condotel tersebut, bahkan telah menghadirkan Ahli Hukum Perdata, Dr. Maryati Bachtiar, SH, M.Kn sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan perdata terhadap Onny Hendro Adiaksono dan Mochamad Sofyar (tergugat I), Tomi Karya (tergugat II), PT. Panghegar Pekanbaru Permai (turut tergugat II), Prime Park Hotel Pekanbaru (turut tergugat III) serta PT.PP Property TBK (turut tergugat V) pada Rabu (12/12/2018) kemarin.

Dalam persidangan itu, masing-masing pihak meminta pendapat ahli berdasarkan keilmuannya di bidang hukum perdata dalam menguatkan keyakinan Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting terhadap hasil putusan.

"Bagaimana pandangan ahli terhadap perjanjian yang tidak didaftarkan ke Notaris?," tanya salah seorang kuasa hukum Jufri kepada ahli yang dihadirkan.

Berdasarkan undang-undang dan keilmuan hukum yang dimilikinya, Dr. Maryati menerangkan bahwa perjanjian itu "sah" secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata.

"Dalam bunyi pasal 1313 itu dikatakan, perjanjian adalah perbuatan bilamana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya dengan seseorang atau lebih lainnya, dari definisi perjanjian itu tidak ada mengatakan bahwa perjanjian wajib dilakukan dalam formalitas atau bentuk tertentu, sehingga perjanjian bisa dilakukan secara lisan atau tertulis," terangnya.

Bahkan, kata dia, perjanjian tertulis juga dapat dibedakan antara perjanjian otentik dan perjanjian di bawah tangan.

"Kalau perjanjian di bawah tangan adalah perjanjian yang dibuat para pihak saja, kalau perjanjian otentik, itu dibuat di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu, sehingga perjanjian yang dibuat di bawah tangan dapat dikatakan sah secara hukum, namun kekuatan pembuktiannya berbeda," tuturnya.

Terkait dengan pelanggaran dalam suatu perjanjian, Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau tersebut menerangkan, perjanjian di bawah tangan dalam bentuk tulisan yang diakui oleh seseorang terhadap kepada siapa tulisan itu hendak dipakai, juga akan memiliki bukti yang sempurna layaknya akta otentik, selama para pihak tidak mengingkari perjanjian.

Sehingga apabila dilanggar, kata dia, hal itu dapat dikatakan sebagai prestasi yang buruk atau wanprestasi.

"Sesuai azas yang berlaku dalam suatu perjanjian pasal 1338 ayat 1 dari kalimat -berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya - maka itu akan mengikat si pembuat perjanjian layaknya Undang-undang," tuturnya.

Pemberian Kuasa

Dalam persidangan yang berlangsung lebih dari dua jam kemarin, Dr. Maryati juga memberi penjelasan tentang pemberian kuasa dan konsekuensi apabila ada pelanggaran dalam pelaksanaan kuasa yang diberikan.

"Jika satu pihak memberi kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan perbuatan hukum yang sesuai dengan tujuan isi perjanjian itu, apakah kuasa hukum dan harus tertulis?," tanya kuasa Hukum Zufri kepada ahli di hadapan Majelis Hakim.

Dr. Maryati menjelaskan, dasar hukum pemberian kuasa telah diatur adalah pasal 1792-1819 KUH Perdata.

"Di situ dikatakan mengenai kuasa, menyebutkan bahwa pemberian kuasa adalah sebuah kejadian seseorang memberi kuasa kepada orang lain untuk suatu urusan, dan dapat dilakukan secara lisan dan tertulis," kata dia.

Sebutnya, pemberian kuasa juga merupakan suatu perjanjian, melibatkan si pemberi atau si penerima kuasa "apabila ada yang dilanggar dari isi pemberian kuasa maka dapat dikatakan bahwa pihak tersebut melakukan wanprestasi".

"Konsekuensi hukumnya, tentu dia harus membayar kerugian dari perbuatannya apabila menimbulkan kerugian kepada si pemberi kuasa" tuturnya.

Kemudian, Dr. Maryati juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 1802 KUH Perdata, si kuasa (penerima kuasa) wajib memberi laporan tentang apa yang telah di perbuatannya, di mana, itu akan menjadi hak dari si pemberi kuasa.

Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, tutur Dr. Maryati, maka dapat dikatakan si penerima kuasa tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan dan harus mengganti biaya, rugi dan bunga terhadap pihak pemberi kuasa yang dirugikan.

"Biaya yang dimaksud adalah segala pengeluaran yang nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak (pemberi kuasa), rugi adalah kerugian tanah atau kerusakan kereditur yang disebabkan oleh debitur dan bunga adalah kerugian berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayarkan oleh saja satu pihak," tuturnya.

Telaah Fakta

Merujuk catatan fakta persidangan sebelumnya, keterangan ahli tersebut telah memberi gambaran terhadap kasus yang tengah bergulir, sekaligus membuka "cakrawala berpikir" masing-masing pihak terhadap kasus ini.

Di mana, para saksi yang dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya turut membenarkan jika pembangunan Condotel mewah tersebut diinisiasi oleh Jufri Zubir bekerja sama dengan matan Kepala BIN RI, Jenderal Polisi (Purn) Sutanto berdasarkan kesepakatan bisnis di tahun 2012.

Pelaksanaan proyek tersebut dilakukan kedua belah pihak dengan menunjuk perwakilannya, Jufri Zubir menunjuk Tomi Karya yang saat itu juga bertindak sebagai kuasa hukumnya. Sementara, Sutanto menunjuk Onny Hendro Adiaksono untuk mewakili dirinya dalam pelaksanaan proyek yang didanai menggunakan pinjaman dari Beringin Srikandi Finance (BSF).

Namun, pada perjalanannya, Tomy Karya melakukan perbuatan hukum bersama pihak tergugat lainnya tanpa sepengetahuan Jufri Jubir, akibat dari itu, Jufri mengaku mengalami kerugian hingga puluhan milyar rupiah dan memohon kepada pihak PN Pekanbaru untuk menyidangkan perkara tersebut.

Mafia Hukum

Kepada wartawan, Jufri mengatakan sebelumnya telah dilakukan mediasi terlebih dahulu namun gagal, dirinya meminta untuk dilakukan audit ulang terhadap kepemilikan saham Condotel tersebut berdasarkan hitungan riil sesuai dengan nilai keuntungan yang didapat.

Terlebih, setelah adanya hasil audit yang dilakukan secara sepihak oleh para tergugat terdapat kalausul yang berbunyi bahwa hasil audit akuntan tidak dapat dijadikan bukti untuk persidangan maupun penyelidikan kepolisian.

"Pak Tanto, beberapa kali saya coba temui, beliau belum mau ketemu, padahal dia datang ke Pekanbaru, kan dia yang awalnya kerja sama dengan saya, kenapa dia tidak bertanggung jawab dengan ini," tutur Jufri.

Dirinya menilai jika perkara ini merupakan permainan mafia hukum, apalagi setelah upaya pidana yang ditempuh pihaknya dengan melaporkan tergugat ke Mapolda Riau mendapat SP3 atau penghentian penyidikan.

"Ini adalah permainan penyelundupan hukum oleh orang ahli hukum yang dulu menjadi pengacara dan kepercayaan saya, logika aja, Tomi sebagai orang kepercayaan saya setelah mengambil harta saya, kenapa gak mau ketemu dengan saya?, dan tentu juga ini di dukung oleh power dari orang-orang seperti Pak Tanto, masak polisi sudah mengajukan audit investigasi mereka tidak mau, dan polisi juga sudah minta untuk dikonfrontir mereka juga tidak mau," ungkapnya. (RB/Dwi)

foto

Terkait

Foto

Ungkap Kasus Sabu di Koto Gasib, Polisi Tangkap 1 Pelaku, 2 Lagi Melarikan Diri

RIAUBOOK.COM - Polsek Koto Gasib berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkoba jenis shabu di jalan Pertamina- Buatan Kampung…

Foto

Bukti Banyak Kosmetik Ilegal Beredar di Pekanbaru, BBPOM Sita Ratusan Item Senilai Lebih Rp1 Miliar

RIAUBOOK.COM - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru bersama Polda Riau, Diskes Riau dan Satpol PP menggelar aksi…

Foto

Mantan Anggota TNI Ditangkap Rambah Kawasan Giam Siak Kecil

RIAUBOOK.COM - Tindakan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan yang terdiri dari KLHK, Polri dan TNI di Kawasan Giam Siak Kecil, Desa…

Foto

Tahun Ini Sudah 35 Tersangka Diduga Pembakar Lahan Riau

RIAUBOOK.COM - Satuan tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) sepanjang Januari hingga November 2018 telah menangkap dan menetapkan 35 tersangka pembakar…

Foto

Mahasiswa Nekat Pesta Sabu, Barang Haram itu Dari 'Bara-bere'

RIAUBOOK.COM - Sejumlah oknum mahasiswa diciduk asik pesta sabu di rumah kosan di Jalan Pelajar, Gang Family, RT 003 RW…

Foto

Jika Ada Indikasi Korupsi Proyek Kartu Nikah, KPK Dipersilahkan Periksa Kemenang

RIAUBOOK.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang sebelumnya meminta ada kajian terkait pengadaan kartu nikah.Namun kemudian pernyataan…

Foto

Sengketa Prime Park Pekanbaru, Saksi Tegaskan Uji Tuntas Tidak Bisa Jadi Alat Bukti Persidangan

RIAUBOOK.COM - Keterangan saksi Arif Jauhari di persidangan, Rabu (21/11/2018) menguatkan fakta belum pernah ada audit atas pelaksanaan proyek kerjasama…

Foto

Razia Pekat, Satpol PP Siak Amankan 9 Wanita Pelayan Tamu Karaoke dan Miras di Minas

RIAUBOOK.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak berhasil mengamankan 9 wanita pelayan tamu karaoke dan minuman keras…

Foto

Pesta Shabu, 5 Pria Diringkus di Salah Satu Wisma Sungai Apit

RIAUBOOK.COM - 5 pria, AS (31), Jn (48), HI (43), ,ZH (40) dan OP (22) diringkus polisi, karena kedapatan berpesta…

Foto

Polisi Ungkap Identitas Orang Tua Mayat Bayi Dalam Tas, Ternyata Pemilik Inova Bohong

RIAUBOOK.COM - Polisi berhasil mengungkap orang tua dari mayat bayi laki-laki yang dibungkus di dalam tas, saat ditemukan di dalam…

Foto

Pemilik Mobil Inova 'Dititipi' Mayat Bayi Laki-laki saat Ditinggal Mandi di SPBU Minas

RIAUBOOK.COM - Sesosok mayat bayi yang diketahui berjenis kelamin laki-laki, ditemukan didalam sebuah tas warna hitam, yang diletakkan seseorang di…

Foto

Nabi Palsu Jual Tiket Masuk Surga Rp2 Juta

RIAUBOOK.COM - Pengakuan nekat, pria bernama Abdul Muhjib, asal Karawang, menyebarkan infromasi sesat soal dirinya adalah nabi, cerita ini sempat…

Foto

Korupsi Bank Century 'Bangkit' Lagi, KPK Periksa Boediono dan Budi Mulya di Sukamiskin

RIAUBOOK.COM - Kasus korupsi Bank Century kembali 'bangkit' dan kali ini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak termasuk…

Foto

Mabes Polri Ungkap Keterlibatan Wabup Bengkalis Dalam Dugaan Korupsi Pipa Transmisi

RIAUBOOK.COM - Perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Indragiri Hilir (Inhil), Riau, terus berkembang, kali ini Wakil…

Foto

Pegawai BRI Meranti Ditahan, Negara Rugi Rp926 Juta

RIAUBOOK.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menahan seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Teluk…

Foto

Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Polisi Menolak, Ini Alasanya

RIAUBOOK.COM - Permohonan penahanan kota terhadap tersangka Ratna Sarumpaet ditolak oleh Penyidik Polda Metro Jaya, demikian Kabid Humas Polda Metro…

Foto

Pembunuh Isteri Menyerahkan Diri

RIAUBOOK.COM - Rk akhirnya menyerahkan diri dan diamankan pihak kepolisian setelah sempat menghilang usai melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan isterinya…

Foto

Sidang Sengketa Informasi, SKK Migas 'Ngotot' Bukan Badan Publik Walau Terima APBN

RIAUBOOK.COM - Pihak SKK Migas Sumbagut tetap ngotot bahwa mereka bukan badan publik kendati mengakui dalam operasionalnya menggunakan APBN. Padahal,…

Foto

Suami Tega Tikam Isteri Berkali-kali hingga Tewas, Peristiwa Ini Berlangsung di Inhil

RIAUBOOK.COM - Rk (27) warga Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, tega menikam isterinya sendiri, Sri…

Foto

Soal Sengketa Informasi SKK Migas Sumbagut, LAM Riau Angkat Bicara

RIAUBOOK.COM – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mendukung penuh upaya Novrizon Burman menggugat SKK Migas Sumbagut terkait sejumlah informasi yang…

Pendidikan