RIAUBOOK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak mendorong pemerintah pusat untuk segera membangun Rumah Tahanan (Rutan) di Kabupaten Siak, mengingat Rutan tersebut sudah over kapasitas.
"Pemerintah Kabupaten Siak sudah menghibahkan tanah seluas 5 Hektar, dan juga telah meminta bangunan baru di Siak ini," kata wakil ketua II DPRD Siak Hendri Pangaribuan, saat berkunjung di Rutan klas II Siak Sri Indrapura, Rabu (2/1/19).
Penasehat fraksi partai PDI Perjuangan DPRD Siak itu juga mengatakan, saat ini tahanan di Rutan tersebut sudah sesak, sehingga pembangunan Rutan sangat menjadi prioritas saat ini.
"Demi kemanusiaan, kita minta segera pembangunan Rutan di Siak ini, karena menurut data yang diperoleh saat ini tahanan sudah lebih 600 orang. Ini sudah tentu di dalamnya penuh sesak, mengingat kapasitas Rutan itu seharusnya hanya 128 narapidana," kata wakil rakyat dapil IV Siak itu.
Hendri menambahkan, seharusnya satu kamar tahanan itu boleh disisi untuk 9 narapidana, namun harus dibagi menjadi 40 narapidana.
"Dengan jumlah yang sangat banyak itu, tentu menganggu psikologi para mata pidana," terangnya.
Sementara itu kepala Rutan klas II Siak Sri Indrapura Gatot Suarioko saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengirim Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) terkait pembangunan Rutan di Siak.
"Kita sudah mengirim RAB, terkait pembangunan itu tergantung kesediaan anggaran pusat," kata Gatot.
Gatot belum bisa memastikan, apakah pembangunan Rutan Baru tersebut bisa terealisasi di tahun 2019 ini.
Gatot menjelaskan, jika pembangunan Rutan Baru di Siak terealisasi, maka lokasi akan didirikan bangunan tersebut terletak di kelurahan Sungai Mempura Kecamatan Mempura.
"Nanti kalau terealisasi, Rutan tersebut bisa menampung 1000 lebih napi," kata Gatot.
Sebagaimana diketahui, setahun lalu, Pemerintah Kabupaten Siak menyerahkan dua sertifikat tanah kepada Kanwil Menkum HAM di Riau. Ada dua sertifikat tanah yang dihibahkan untuk membangun rumah tahanan (rutan).
Kedua sertifikat itu diserahkan langsung Bupati Siak H Syamsuar ke Kanwil HAM Riau masa itu Dewa Putu Gede, lokasi pertama seluas 5.000 meter persegi dan berlokasi di Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, dan lokasi ke dia seluas 5.285 meter persegi terletak di kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak Sri Indrapura. (RB/Agus)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…