RIAUBOOK.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan evaluasi terhadap kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan Implementation IOC di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov Riau yang menghabiskan dana Rp 8,4 miliar.
"Kita masih evaluasi terhadap hasil pemeriksaan kemarin, mulai dari keterangan informasi, bukti, surat-menyuratnya," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Muspidauan kepada RiauBook.com, Jumat (11/1/2019) saat dihubungi.
Dirinya mengakui jika perusahaan rekanan pemenang tender proyek tersebut telah mengembalikan kelebihan bayar Rp3,1 miliar, yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2016, namun hingga saat ini Kejati Riau masih belum menutup kasus tersebut.
"Memang sudah dibalikkan Rp3,1 miliar, tapi sampai saat ini kasus itu masih kita evaluasi, karena kita tidak bisa memutuskan hanya berdasarkan perkiraan-perkiraan, harus pasti, apakah nanti memang ada kearah sana (tindak pidana korupsi) ya nanti kita lihat," demikian Muspidauan.
Dalam penyelidikan sebelumnya, Kejati sudah memeriksa dan meminta keterangan beberapa orang yang terkait dalam kasus ini, di antaranya adalah Kepala Diskominfotik Riau Yogi Getri selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Edy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain itu, Kejati Riau juga telah meminta keterangan Rahmad Rahim yang kala itu menjabat sebagai Kepala Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau dan Syahrial Abdi sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…