RIAUBOOK.COM - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Yogi Getri mengaku menyerahkan sepenuhnya hasil evaluasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terhadap kasus kelebihan bayar pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan Implementation IOC yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD tahun 2016 lalu.
"Evaluasi itu kita serahkan ke mereka karena itu memang kewenangan mereka, yang jelas persolan (kelebihan bayar) itu sudah kita selesaikan," kata Yogi kepada RiauBook.com, Jumat (11/1/2019) di Kantor Gubernur Riau.
Yogi juga berharap dan menepis adanya kemungkinan unsur pidana lain terhadap kasus tersebut, "mudah-mudahan tidaklah (ada unsur pidana lain), kalau memang ada saya rasa sudah dari dulu".
Terhadap kasus ini, Kejati Riau sebelumnya telah melakukan rangkaian proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan dengan mengeluarkan surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.
Selain Yogi Getri selaku Pengguna Anggaran (PA), Kejati Riau juga sudah memanggil Edy Yusra yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan dua orang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni, Rahmad Rahim yangsaat itu menjabat sebagai Kepala Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Syahrial Abdi selaku Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau.
Sebagai informasi, kasus tersebut bermula ketika proyek pengadaan dengan pagu awal sebesar Rp8,8 miliar dimenangkan oleh PT Solusi Media Ravel Teknologi (SMRT).
PT SMRT menyingkirkan 44 perusahaan lain yang ikut lelang pengadaan tersebut setelah mampu menyanggupi melakukan pengadaan dengan nilai Rp 8,4 miliar.
Kemudian dalam perjalanannya, perusahaan ini diketahui membeli alat elektronik di Toko Batam Elektronik di Jalan Tuanku Tambusai dan terdapat dugaan rekayasa pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Atas dugaan tersebut, BPK menilai barang yang diadakan oleh perusahaan rekanan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam daftar lelang dan menemukan kelebihan bayar sebesar Rp 3,1 miliar. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…