RIAUBOOK.COM - Meski sudah ditertibkan, masih ada saja Alat Peraga Kampanye (APK) liar yang melanggar aturan di sejumlah ruas jalan protokol Kota Pekanbaru, Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan dalam waktu dekat akan memberi pemahaman kepada para pengusaha penyedia media iklan di luar ruang (Billboard) sebagai langkah pencegahan di tingkat hulu.
"Ini sebetulnya kita sudah agendakan dengan pengusaha penyedia advertising, penyedia media iklan di luar ruang, kita akan duduk bersama memberi pemahaman bahwa pemasangan APK di ruas jalan protokol seperti ini merupakan pelanggaran," kata Rusidi Rusdan kepada RiauBook.com ketika ditemui di lokasi penertiban APK, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (21/1/2019).
Dikatakan Rusidi, penertiban APK yang kedapatan melanggar aturan merupakan upaya di tingkat hilir, "jadi besok kita akan berkordinasi dengan pengusaha penyedia iklan, karena letak akar masalahnya di sini".
"Jadi ada ketidaksinkronan di sini, penyedia media tidak tahu mana yang boleh dipasang mana yang tidak, ketika order dia langsung pasang," tuturnya.
Selama dua hari ke depan, Bawaslu Riau akan menertibkan seluruh APK yang berada di sejumlah ruas jalan protokol, Kota Pekanbaru. Diantaranya adalah Jalan Jendral Sudirman, Jalan Arifin Achmad, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan HR. Soebrantas, Jalan Riau, Yos Sudarso, Harapan Raya dan Kawasan Terminal AKAP.
Penertiban tersebut merupakan kali kedua dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, hingga saat ini Bawaslu Riau bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau serta aparat keamanan telah menyita dan mengamankan 7.227 APK yang melanggar Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…