RIAUBOOK.COM - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman mengatakan, pihaknya tidak mampu berbuat banyak terhadap pertambangan Galian C ilegal yang semakin marak di Kabupaten, Kampar.
Indra menjelaskan, pihaknya hanya dapat melakukan pembinaan terhadap pertambangan yang memiliki izin atau yang sedang dalam proses perizinan, "berdasarkan arahan Pak Dirjen, kita tidak bisa langsung masuk menertibkan tambang-tambang ilegal, karena ini menyangkut penegakan hukum," ujarnya kepada RiauBook.com saat dihubungi, Selasa (29/1/2018).
"Kita tidak punya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk penegakan Perda, kalau pun ada itu di Dinas Lingkungan Hidup," tutur Indra.
Indra mengatakan, hingga saat ini hanya ada sekitar 12 pertambangan Galian C yang mengantongi izin operasi, "kemarin kita juga support data ke Polres untuk itu".
Indra menerangkan, untuk penanganan pertambangan tanpa izin (Perti) memang dibutuhkan suatu unit terpadu lintas instansi.
"Kita bukan mengelak, tapi memang kita tidak dibenarkan untuk menangani tambang ilegal, maka sangat dibutuhkan untuk dibentuk tim terpadu yang melibatkan Dinas LHK, Satpol-PP, pihak kepolisian, dan instansi vertikal," tuturnya.
Menjamurnya aktivitas penambangan galian C ilegal disinyalir karena sulitnya akses untuk mengurus izin, hal tersebut juga tidak dipungkiri Indra.
"Mungkin karena mereka kesulitan mengurus izin, maka mau tidak mau dihajar saja sama mereka (penambang ilegal)," Indra berujar.
"Kita berharap kawan-kawan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) supaya menerbitkan izin mereka agar kita bisa melakukan pembinaan, mana yang boleh mana yang tidak, mana yang berdampak pada lingkungan, karena memang itu juga kan dibutuhkan untuk keberlanjutan pembangunan," demikian Indra. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…