Caleg Gerindra Riau Divonis Penjara, Rusidi: Ini Bukti Kami Kerja

RIAUBOOK.COM - Calon legislatif Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dari Partai Gerindra divonis bersalah dengan ganjaran pidana dan denda uang tunai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (5/3/2019).

Dari informasi resmi Bawaslu Riau, disebutkan bahwa sidang vonis ketiganya dilaksanakan di PN Bengkalis selama satu jam dimulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Caleg itu adalah Marsita dan Fajriah yang didakwa melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a Jo Pasal 521 UU RI No 07 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Setelah menjalani proses pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa. Sampai pada pembacaan surat tuntutan, Pledoi, Replik dan Duplik, pukul 12.30 WIB Hakim Ketua Majelis membacakan Surat Putusan Perkara Pidana Pemilu No : 91-92/Pidsus/2019/PN.Bls berdasarkan hasil musyawarah majelis yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 04 maret 2019 pada pokok amar putusan yang menyatakan sebagai berikut :

"Menyatakan terdakwa Marsita binti Sumarno dan Fajriah M Als Ria terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana; setiap pelaksana, peserta, petugas dan/atau tim kampanye, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) huruf h secara bersama-sama telah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye.

Kata hakim, hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo Pasal 521 Undang-Undang No 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan;

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marsita binti Sumarno dan Fajriah M Als Ria dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Majelis menyatakan barang bukti berupa :

3 (tiga) buah kalender, dua (dua) buah kartu nama, 2 (dua) buah stiker yang kemudian dirampas untuk dimusnahkan.

Selanjutnya yakni 1 (satu) buah KTP elektronik Khairia Als Ria binti Abdul Aziz yang telah dikembalikan kepada yang berhak saksi Ria binti Abdul Aziz.

Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti Nomor : 438 / PL.01.4-Kpt / 1410 / KPU – Kab / IX / 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dikeluarkan 20 Sepetember 2018 yang ditanda tangani Abu Hamid selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti;

Surat Penunjukan sebagai Pelaksana Kampanye atas nama Ria tanggal 28 September 2018 yang ditanda tangani Mukhtasor, S.Hi selaku LO Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai lampiran Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Model K4-PK-Kanlb/Kota yang telah dikembalikan kepada yang berhak.

Hakim juga menetapkan supaya masing-masinh terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Selanjutnya jam 13.10 WIB sidang lanjutan perkara pemilu atas nama terdakwa Marsita dan Fajriah dinyatakan selesai oleh Hakim Majelis selanjutnya sidang ditutup.

Bahwa Hakim Ketua Majelis telah menyampaikan kepada para terdakwa melalui PH nya terkait adanya upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa melalui PH dengan mengingat ketentuan batas waktu kemudian sidang ditutup.

Atas putusan Majelis Hakim terhadap perkara pemilu tersebut, terdakwa melalui PH setelah selesai persidangan menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum banding. Begitupun Jaksa Penuntut Umum dikarenakan terdakwa menyatakan banding maka JPU juga menyatakan banding.

Selama kegiatan sidang berlangsung hingga selesai berjalan dengan lancar dan tertib.

Menanggapi putusan Hakim PN Bengkalis tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan ketika dimintai tanggapannya mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Bawaslu Meranti yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

"Putusan ini telah membuktikan bahwa kami telah bekerja dengan baik, inilah wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat dalam mengawal Pemilu agar berjalan dengan penuh integritas, kedepan kita harapkan tidak ada lagi kasus serupa agar peserta pemilu lebih berhati hati," katanya. (rls/fzr)

foto

Terkait

Foto

JK Ikut Berkomentar Terkait Kasus Sabu yang Menjerat Andi Arief

RIAUBOOK.COM - Wakil Presiden RI Ir Jusuf Kalla (JK) ikut berkomentar terkait kasus penangkapan Wasekjen Demokrat Andi Arief, terkait kasus…

Foto

3 Poin Sikap Demokrat untuk Andi Arief

RIAUBOOK.COM - Partai Demokrat mengeluarkan tiga poin sikap awal terkait penangkapan Wasekjennya yang terjerat kasus narkoba, Andi dinyatakan positif sabu…

Foto

Lagi, Oknum Guru Duga Cabuli Siswanya Terjadi di Siak

RIAUBOOK.COM - Lagi-lagi, kasus dugaan cabul tenaga pendidik ke anak didiknya kembali terungkap, baru beberapa hari oknum kepsek SD ditangkap…

Foto

Tersangka, Kepsek Cabul di Siak Ditahan

RIAUBOOK.COM - Kasus dugaan cabul kepala sekolah (Kepsek) SD Negeri 13 Buana Makmur Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak ke Muridnya atas…

Foto

Dalam Sidang, Ratna Sarumpaet Acungkan Simbol 2 Jari

RIAUBOOK.COM - Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus Hoaks Penganiayaan hari ini menggelar persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/19), saat…

Foto

Hari Ini, Ratna Sarumpaet Gelar Sidang Perdana Kasus Hoaks Penganiayaan

RIAUBOOK.COM - Ratna Sarumpaet hari ini menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas dakwaan penyebar kabar Hoaks Penganiayaan,…

Foto

Wiranto dan Kivlan Zen Ditantang Beri Data ke Jaksa Agung Daripada Debat Kosong

RIAUBOOK.COM - Dua Jenderal yang akhir-akhir ini sedang heboh terkait kasus kerusuhan 1998 ditantang Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia…

Foto

DPRD Siak Minta Proses Hukum atas Dugaan Cabul Oknum Kepsek Dilakukan Profesional

RIAUBOOK.COM - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD 12 Buana Makmur Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak Riau…

Foto

Kepala Disdikbud Siak Pertimbangkan Proses Hukum atas Dugaan Cabul Oknum Kepsek di Dayun

RIAUBOOK.COM - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Siak Lukman menyesalkan perbuatan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD…

Foto

Kepsek di Siak Diperiksa Polisi, Belasan Murid Diduga Dicabuli

RIAUBOOK.COM - Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 12 Buana Makmur Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau yang berinisial DM diperiksa polisi,…

Foto

Diduga Dicabuli Kepsek, Belasan Orang Tua dan Murid SDN 12 Buana Makmur Datangi Mapolres Siak

RIAUBOOK.COM - Seorang oknum kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Kampung Buana Makmur Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau diduga melakukan…

Foto

Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Slamet Ma'arif Dihentikan Polisi

RIAUBOOK.COM - Tidak cukup barang bukti, kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif dibebaskan…

Foto

Saksi Ungkap Dugaan Rekayasa BAP Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Persidangan

RIAUBOOK.COM - Tim Penasehat Hukum, Agus Salim, terdakwa dugaan Surat Palsu tanah berhasil mengungkap rekayasa penyidik Polda Riau dalam persidangan…

Foto

4 Buruh Ditangkap Polisi, Kasusnya Perjudian

RIAUBOOK.COM- 4 orang buruh Brian lepas, di Kampung Batak Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten…

Foto

Cabuli Anak Dibawah Umur di Kebun Karet, Pria di Siak Ini Dibekuk Polisi

RIAUBOOK.COM - Polisi berhasil membekuk pelaku pencabulan anak usia 3 tahun, di Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Riau. Pelaku inisial…

Foto

Diduga Tabrak Lari, Sesosok Mayat Mrs. X Ditemukan di Pinggir Jalan Minas

RIAUBOOK.COM - Sesosok mayat ditemukan dipinggir jalan KM 28 Kecamatan Minas Kabupaten Siak, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (22/1/19), mayat…

Foto

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Ungkap Hasil Konsultasi Perda Penyertaan Modal BUMD

RIAUBOOK.COM - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Elly Wardhani mengatakan, hasil konsultasi dengan pihak pemerintah pusat terkait…

Foto

Tahun ini Belasan ASN Pemprov Riau Menyusul 'Bui', Pengamat :Penegakan Hukum Berjalan Baik

RIAUBOOK.COM - Sepenjang tahun 2018 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memecat 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) kerena tersangkut kasus hukum,…

Foto

Tim Penasehat Hukum Mentahkan Dakwaan JPU, Agus Salim Bebas Demi Hukum?

RIAUBOOK.COM - Tim Kuasa Hukum, Agus Salim, ternyata sangat jeli melihat celah kelemahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mendakwa, Agus…

Foto

Soal Kasus Diskominfotik Riau, Pengamat: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana Perbuatan

RIAUBOOK.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Dr. Erdianto Effendi SH., M.Hum menilai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum memiliki dasar…

Pendidikan