RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau sudah mulai mengatur tata ruang laut di wilayah setempat, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Peisisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Â ditargetkan rampung pada Juli 2019.
Namun, upaya tersebut masih terkendala dengan aktivitas penambangan pasir laut yang di daerah pesisir Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, mengingat aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan oleh masyarakat setempat masuk pada ranah kelautan.
"Kalau mereka mau menertibkan kita siap untuk mengkondisikannya, kalau di kita untuk kawasannya sudah diatur di Kementerian Kementerian ESDM, hanya saja karena dia berada di kawasan laut, RZWP3K kewengannya ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Indra kepada RiauBook.com, Kamis (14/3/2019).
Dikatakanya, aktivitas penambangan pasir laut di daerah tersebut sudah berlangsung sejak lama, "memang sudah dari dulu mereka menambang, di sisi lain kita juga punya dua izin dari pusat untuk pasir laut ini, dan warga lokal juga harus kita fasilitasi".
"Ini juga tergantung dari Kementerian Kelautan, kalau memang ini (penertiban) sudah diputuskan berdasarkan hasil FGD (Forum Group Discusstion) kemarin, kita siap jalankan, baru mereka (penambang) berizin, dan yang namanya ketentuan pertambangan rakyat itu kan punya kategori juga. Misalnya, mesin yang digunakan spesifikasi 4 PK kebawah," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Herman mengatakan bahwa RZWP3K sendiri dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk mengatur penataan ruang laut dan meminimalisir potensi konflik antar nelayan, "artinya, kita atur dimana wilayah untuk pelabuhan, pertambangan, wisata, wilayah penangkapan dan wilayah untuk budidaya, jadi mereka (nelayan) tidak boleh melakukan penangkapan di wilayah budidaya".
Hingga saat ini, Herman menyebut, proses penyusunan Ranperda RZWP3K itu sudah masuk pada tanggapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Alhamdulillah tata ruang laut itu sudah sampai kepada tanggapan Kementerian Kelautan dan Perikanan, kita masukkan lagi ke dewan, untuk dibahas," ungkapnya.
"Kendalanya itu, pasir laut yang di Rupat itu kan kita masukkan dalam RZWP3K ini, cuma di Kementerian itu ada peraturan yang melarang eksploitasi pasir di zona 0-2 mil laut dengan kedalaman 10 meter dan ini juga sudah kita sampaikan ke Kementerian," tuturnya. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…