RIAUBOOK.COM - Ternyata, selain kasus penculikan anak yang dilakukan tersangka DN (37) warga Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak ke korban RS (8), DN juga tersandung kasus persetubuhan ke anak tiri pelaku yang bernama YPS (11).
Kasus terungkap, usai DN ditangkap atas kasus penculikan anak 29 Maret 2019 lalu, dan saat dilakukan pemeriksaan, istri pelaku melaporkan bahwa anaknya atau anak tiri pelaku telah disetubuhi oleh pelaku.
"Saat itu, istri pelaku melaporkan ke pihak kepolisian, bahwa anaknya telah dicabuli sebanyak 5 kali oleh pelaku," kata Kasat Reskrim AKP Rizal Ramzani, saat press realese di Mapolres Siak, Senin (1/4/19) pagi.
Kasat menjelaskan, kasus itu terungkap, saat pihak kepolisian melakukan interogasi ke korban dan ibu korban, mereka menceritakan bahwa pelaku diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.
"Menurut pengkuan korban, pelaku melakukan tindakan asusila itu sejak mereka tinggal di Jambi dan dilanjutkan mereka tinggal di Siak. Kejadiannya dalam rentan waktu satu tahun belakangan ini," kata kasat.
Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di rumah, atau dekat samping rumah korban penculikan anak yang dilakukan pelaku.
"Saat melakukan pengembangan, akhirnya pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," kata Kasat,
Kasat menjelaskan, pihaknya juga melakukan visum terhadap korban, selain itu juga dilakukan psikolagi dan juga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, berupa baju dan pakaian yang dipakai korban.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 3 UU RI 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (RB/Agus)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…