RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau beserta seluruh pemeritah kabupaten/kota di wilayah setempat, sepakat melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait implementasi optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.
Kerja sama itu pun dituangkan dalam nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang kemudian ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar, Bupati dan Walikota se-Riau serta Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Kamis (2/5/2019).
Penandatanganan MoU yang digelar di Gedung Daerah, Kota Pekanbaru tersebut juga turut disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Robert Pakpahan dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Terdapat tiga poin yang menjadi ruang lingkup dalam MoU tersebut, yakni meliputi pertukaran data, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, dan pemberian bantuan dalam penyelenggaraan tugas.
Gubernur Riau Syamsuar dalam sambutannya mengatakan, MoU ini merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkepentingan di bidang penerimaan negara sektor pajak dan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Penguatan sinergitas ini dimaksudkan atas dasar pertimbangan bahwa dukungan dan peran aktif untuk optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya dari pemerintah provinsi saja tapi juga dari seluruh elemen pemeritah daerah kabupaten/kota," kata Gubri.
Dukungan dan peran aktif dari Pemda ini, lanjut Syamsuar, merupakan wujud kepatuhan atasan amanat Peraturan Pemeritah nomor 31 tahun 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data yang berkaitan dengan perpajakan.
"Dengan harapan, seluruh pemeritah daerah di Provinsi Riau dapat menyamakan cara pandang, bersinergi dan berperan aktif sesuai kewenangan dalam upaya optimalisasi ini," tuturnya. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…