RIAUBOOK.COM - Darmawati Sitorus, warga Kabupaten Rokan Hilir yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pemilu, berhasil lolos dari ancaman kurungan penjara.
Pada pelaksanaan pemilu tanggal 17 April 2019 lalu, wanita tersebut diketahui menggunakan nama orang lain, atas nama Maysarah saat mencoblos di TPS 07, Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Peristiwa itu sebelumya juga sempat menjadi pembahasan Sentra Gakkumdu setempat, Senin, 13 Mei 2019 di Polres Rokan Hilir saat melaksanakan SG2 (Pembahasan Kedua) karena diduga melanggar Pasal 533 UU No. 7 Tahun 2017.
Pada pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
Kasus ini bermula dari laporan warga, pelapor yang juga merupakan saksi dari Partai Nasdem atas nama Siti Patimah.
Kala itu saksi tersebut melaporkan kejadian ini kepada pihak Panwaslu Kecamatan Rimba Melintang, yang kemudian diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam rapat pembahasan kedua yang dihadiri unsur Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, Koordinator Sentra Gakkumdu Bimantara Prima Adi Cipta, serta Maruli Tua Sitanggang, Rizki Fadillah, dari unsur kejaksaan, dan Maringan P. Silalahi serta Anta Arif Siregar dari pihak kepolisian, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun keterangan ahli pidana.
"Kami menyimpulkan bahwa perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke proses tahapan penyidikan dikarenakan pertama, bahwa unsur meansrea (niat jahat) dari rerlapor tidak terpenuhi," kata Koordinator Sentra Gakkumdu Bimantara Prima Adi Cipta.
Kedua, dia melanjutkan, terhadap pasal yang disangkakan kepada terlapor juga masih kekurangan unsur tindak pidana, dimana seharusnya terlapor memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih.
"Faktanya terlapor hanya memberikan (mencoblos) di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu saja tidak lebih dari 1 (satu) TPS, karena dalam unsur pasal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, meskipun terlapor mengaku dirinya sebagai orang lain datang ke TPS akan tetapi terlapor hanya memberikan (melakukan pencoblosan) di TPS itu saja dan hanya 1 (satu) kali dan tidak pula terlapor mencoblos di tempat TPS yang lain," jelas Bimantara.
Karena tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, kata dia, Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hilir menyatakan untuk menutup perkara tersebut. ( RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…