RIAUBOOK.COM - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau telah menurunkan tim ke beberpa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat untuk melakukan pendampingan guna mengidentifikasi dan mengupayakan penyelesaian permasalahan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Berlangsung selama 20 hari kerja, terhitung sejak Selasa 14 Mei 2019 dan berakhir pada Selasa 18 Juni 2019, kegiatan tersebut akan menyasar seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rencana aksi Korsupgah KPK tentang program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2019, serta merupakan program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2019-20124 dalam rangka pembenahan dan pengelolaan aset.
"Sesuai arahan Pak Gubernur, BPKAD mulai hari ini sudah mulai melakukan coaching Klinik Aset dengan turun ke seluruh OPD, coaching aset perdana pada hari kita mulai dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan RSUD Arifin Achmad," kata Kepala BPKAD PRovinsi Riau Syahrial Abdi saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (14/5/2019).
Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi tanggal 9 Mei 2019, Kepala BPKAD setempat bersama tim diminta untuk melakukan kunjungan kerja ke seluruh perangkat daerah perihal pengamanan dan penertiban aset daerah.
dalam surat itu juga tertulis, masing-masing Kepala OPD diminta untuk:
1. Menghadirkan Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Kasubag Keuangan/unit Kerja eselon IV yang membidangi penglolaan BMD, Pengurus Barang Pengguna /staf yang dianggap perlu.
2.Mempersiapkan data dan informasi serta memaparkan kepada tim, antara lain:
a. Data Kartu Inventaris Barang (KIB) khusus tanah, kendaraan dinas roda empat dan roda dua, serta rumah dinads besarta dokumennya.
b. Data jumlah riil keberadaan tanah, kendaraan dinas roda empat dan roda dua, serta rumah dinas yang dikuasai OPD, dikuasai secra sah oleh pihak lain dan dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain.
c. Data tentang penggunaan kendaraan dinas untuk pejabat struktural di lingkungan OPD dan kesesuaian spesifikasi peruntukannya sebagaimana diatur Permendagri Nomor 11 tahun 2007.
d. Megumpulkan semua kendaraan dinas roda empat dan roda dua yang keberadaannya dibawah penugasan pimpinan Sudara (pimpinan OPD)di halaman kantor masing-masing pada saat kunjungan kerja tim tersebut.
e. Data informasi lainnya yang ada. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…