RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Jumat berkah, kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpaknya wajib bergenbira karena hari ini mereka terima Tunjangan Hari Raya (THR).
Kemarin Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah mencairkan sebagian besar dana THR PNS. Total dana yang telah cair kemarin sekitar Rp 10 triliun.
Pemerintah sendiri sudah menetapkan pencairan THR PNS pada 24 Mei 2019. Dana yang disiapkan mencapai Rp 20 triliun.
Selain THR pemerintah juta menyiapkan dana untuk gaji ke-13. Anggarannya juga sama sekitar Rp 20 triliun.
Pemerintah sudah memastikan cair tanggal 24 Mei 2019. Payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR PNS ini sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"PP-nya (Peraturan Pemerintah) bapak presiden sudah tanda tangan tadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
THR yang diberikan tahun ini akan mengikuti peraturan gaji pokok PNS yang berlaku saat ini. Lantas, berapa besaran THR yang diterima oleh PNS?
Seperti diketahui, pada awal April 2019 kemarin PNS resmi merasakan kenaikan gaji sebesar 5%. Kenaikan gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Bila mengacu gaji terbaru dalam PP tersebut, sebagai contoh untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana, maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400.
Besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.
Sumber detikcom
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…