RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana menerbitkan regulasi yang melarang diskon pada tarif transportasi online, termasuk ojek online (ojol) untuk alasan menjaga keberlanjutan dan persaingan usaha yang sehat.
Nantinya, regulasi tersebut akan dikeluarkan melalui Peraturan Menteri atau surat edaran dari Kementerian Perhubungan(Kemenhub) yang ditargetkan rampung pada akhir bulan ini.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, diskon yang dipakai pada sistem transportasi onlIne saat ini adalah diskon tidak langsung melalui mitra dan hanya memberikan keuntungan sesaat.
Namun, untuk jangka panjang, diskon tersebut malah akan memberikan persaingan yang tidak sehat.
"Oleh karenanya kita merancang satu Permen (Peraturan Menteri) atau surat edaran yang melarang diskon-diskon ini memang memberikan suatu keuntungan sesaat tapi untuk long term, saling membunuh itu yang kita ingin tidak terjadi," tuturnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, diskon bukan diberikan aplikator melainkan perusahaan lain.
"Kalau dari saya, sebetulnya diskon-diskon itu bukan aplikator Go-Jek atau Grab, dari fintech dari OVO, Go-pay itu entitas sendiri. Bukan dari Go-Jek, itu seperti apa. Tapi Pak Menteri sampaikan minggu ini akan konsentrasi ke sana," ujarnya.
Dia menuturkan, aturan pelarangan diskon ini juga bakal bersamaan dengan tarif baru ojek online dalam waktu 1-2 minggu ke depan. "Akhir Juni sudah selesai," ujarnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, penurunan ini dilakukan setelah Kemenhub melakukan survei. "Kemarin ada tiga skema, sesuai, diturunkan atau dinaikkan. Dari hasil survei ada yang sesuai, ada yang mau diturunkan, ada yang terlampau besar. Terutama flag fall, yang jarak pendek itu terlampau besar, jadi mau kita turunkan. Iya flag fall yang 4 km," ujarnya.
Selain tarif jarak pendek, Kemenhub juga akan menurunkan tarif per kilometer (km), hanya saja besarannya relatif kecil berkisar 50 rupiah.
Sumber: detikfinance
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…