RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar pada 22 Mei lalu.
Siapakah sebenarnya Sofyan Jacob dan bagaimana sepak terjangnya di korps Bhayangkara sebelum pensiun? Begini sekelumit profil Sofyan Jacob ketika masih mengenakan seragam cokelat cokelat.
Anda masih ingat kasus penangkapan Tommy Soeharto selaku anak Presiden RI ke-2 Soeharto, pascareformasi? Ya, saat itu, Sofyan Jacob menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Tommy Soeharto ketika itu menjadi buronan kepolisian kasus pembunuhan hakim agung Syaifuddinn Kartasasmita.
Sedangkan perwira yang menangkap Tommy Soeharto kala itu adalah Tito Karnavian yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri).
Sofyan Yacob yang memerintah Tito untuk memburu Tommy Soeharto dengan tim Kobranya.
Dari situ sudah bisa diketahui, bahwa Sofyan Jacob merupakan mantan bos Tito Karnaviandi korps Bhayangkara.
Karier Sofyan Jacob di kepolisian terbilang moncer.
Prestasinya pun tak perlu diragukan lagi.
Muhammad Sofyan Jacob merupakan Jenderal Purnawirawan asal Lampung.
Kini, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.
Sofyan Jacob pernah ikut kontestasi pemilihan gubernur Lampung pada 2008.
Pada saat itu, Sofyan Jacob maju sebagai calon gubernur Lampung dari jalur perseorangan.
Saat pemilihan, Sofyan Jacob kalah.
Ia bersama pasangannya Bambang Waluyo Utomo, hanya meraih 2 persen suara.
Pemenang saat itu adalah senior Sofyan di kepolisian yaitu Komjen Purnawirawan Sjachroedin ZP.
Penetapan tersangka terhadap Sofyan Jacobdibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Penetapan status tersangka padanya merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka Eggi Sudjana.
Menurut Argo Yuwono, kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
Pemeriksaan terhadap Sofyan Jacob sebagai tersangka sedianya dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Namun, dia berhalangan hadir karena sakit.
"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo Yuwono.
Sementara itu, Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.
Dirinya datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," tutur Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengungkapkan kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
Sumber tribunnews
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…