RIAUBOOK.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau masih melakukan verifikasi terhadap 508 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat yang tercatat absen saat hari pertama kerja pasca cuti lebaran Idul Fitri 1440 H tanggal 10 Juni 2019 lalu.
Verifikasi ini dilakukan dalam rangka pemberian sanksi sebagaimana ditegaskan Gubernur Riau Syamsuar pada Apel Perdana pasca cuti pekan kemarin.
Kepala BKD Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap ratusan ASN ini masih dalam tahap pengkajian, menyesuaikan dengan tingkat golongan dan alasan mangkirnya para abdi negara tersebut.
"Masih proses verifikasi, karena kita perlu mengetahui alasannya kenapa meraka tidak masuk kerja saat itu. Sesuai aturan kan mereka harus menyebutkan alasannya dengan jelas, apakah dia sakit atau ada alasan lain sehingga tidak masuk," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa (18/6/2019) di Pekanbaru.
Namun, pihaknya tidak akan menerima begitu saja alasan yang diberikan oleh masing-masing ASN 'bandel' ini.
Jika yang bersangkutan beralasan sakit, kata Ikhwan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit tempat mereka dirawat.
Khusus untuk sanksi sedang sampai berat, dikatakan Ikhwan juga, nantinya secara langsung akan ditangani oleh BKD sendiri karena menyangkut administrasi kepegawaian.
Sedangkan untuk sanksi ringan seperti teguran tertulis dan lisan, pihaknya menyerahkan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk menindaklanjutinya.
"Sanksi sedang sampai berat itu bisa berupa penurunan pangkat dan peninjauan pangkat, yang terberat itu bisa sampai pemberhentian tidak hormat," ujar Ikhwan seraya menyebut sanksi tersebut dijatuhkan kepada masing-masing mengacu kepada aturan tentang kedisiplinan kepegawaian.
"Sanski paling berat bisa dikenakan kepada para pejabat, baik itu eselon II, III ataupun IV, yakni bisa dinonjobkan sesuai dengan perintah pak gubernur," kata dia.
Lanjutnya, juga akan dilakukan peninjauan ulang fasilitas mobil dinas yang selama ini digunakan oleh pejabat bersangkutan. "Yang paling ringan, bisa dengan dilakukan pemotongan single sallary atau dikenakan teguran lisan oleh pimpinan," imbuhnya. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…