RIAUBOOK.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA dan SMK sederajat di Provinsi Riau akan dilaksanakan dengan tiga jalur pendaftaran, berlangsung mulai dari tanggal 1 hingga 4 Juli 2019.
Tiga jalur pendaftaran tersebut meliputi jalur sistem zonasi, jalur siswa prestasi dan jalur pindahan.
Untuk siswa yang mendaftar dengan sistem zonasi akan mendapat peluang diterima lebih besar dibanding dua jalur pendaftaran lainnya.
Hal ini lantaran kuota yang diberikan pihak sekolah untuk penerimaan murid melalui jalur zonasi mencapai 90 persen, dan sisanya diberikan untuk siswa yang akan masuk melalui jalur prestasi dan jalur pindahan masing-masing diberikan jatah 5 persen.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto mengatakan, sistem zonasi diberikan jatah paling besar karena menang sudah sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang tertuang dalam Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Dengan adanya aturan tersebut, maka siswa yang berada di sekitar sekolah dijamin bisa masuk ke sekolah terdekat, sesuai dengan radius yang sudah ditetepkan.
Untuk wilayah Riau, radius tempat tinggal siswa dari sekolah adalah 500 meter dari sekolah, tanpa batas administrasi wilayah, baik kecamatan maupun kabupaten.
Artinya, jika sekolah berada di kecamatan lain atau kabupaten lain, maka siswa terdekat harus tetap diterima meskipun berbeda kecamatan atau kabupaten dengan sekolah.
"Saya ingatkan lagi, penerimaan sesuai zonasi tidak berdasarkan kecamatan. Termasuk beda kabupaten kalau sesuai zonasi boleh mendaftar, bahkan beda provinsi pun kalau masuk dalam zonasi itu harus diterima," kata Rudiyanto, kepada Wartawan, Rabu (19/6/2019) di Pekanbaru.
Ia juga menegaskan agar pihak sekolah tidak melanggar ketetapan yang telah diatur pada sistem zonasi tersebut.
Apalagi, sebelumnya kerap ditemui adanya protes lantaran siswa yang tinggal dekat sekolah tidak diterima mendaftar dengan beda kecamatan atau kabupaten.
"Aturannya sudah jelas, ada Permendikbud dan Pergub serta petunjuk teknisnya," ujarnya. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…