RIAUBOOK.COM - Jika selama ini pengurusan paspor membutuhkan waktu lama dan terkesan mahal karena lewat calo, kedepannya hal itu tidak akan ada lagi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, M Diah menyatakan layanan terbaru berupa pembuatan paspor proses cepat dalam satu hari bertujuan untuk menghilangkan celah terjadinya pelanggaran korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN pada pelayanan keimigrasian di daerah itu.
"Intisari dari kebijakan paspor satu hari ini adalah komitmen supaya tidak ada lagi penyimpangan di layanan keimigrasian. Kita tutup celah pelanggaran ataupun pelayanan keimigrasian yang berpeluang terjadi KKN," kata M Diah di Pekanbaru, Selasa.
Layanan pembuatan paspor dalam sehari itu mengedepankan sistem yang transparan. Pemohon mendapat kepastian berapa lama waktu yang dibutuhkan, tidak perlu antre lama bahkan bisa mendaftar secara online.
Selain itu, peluang untuk terjadi percaloan dan suap dalam pembuatan paspor juga dihilangkan karena pemohon tidak perlu membayar ke petugas kantor imigrasi.
"Tidak perlu bayar ke petugas tapi langsung transfer ke pihak bank. Jadi potensi kontak langsung dengan petugas berkurang, kita berusaha wujudkan zona integritas yang bebas korupsi, birokrasi bersih untuk melayani," katanya.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Mas Agus Santoso menambahkan penjelasan tentang layanan paspor satu hari tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham RI.
"Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama tarifnya sebesar Rp1 juta per permohonan," katanya.
Dalam PP tersebut juga dijelaskan tentang perubahan tarif pembuatan paspor. Untuk paspor biasa 48 halaman tarif per permohonan kini Rp350 ribu dari Rp300 ribu. Namun, untuk pembuatan paspor kini tidak dikenakan jasa penggunaan teknologi SIMKIM sebesar Rp55 ribu.
"Jadi kalau mau bikin paspor biasa, tapi ingin sehari jadi, tarifnya adalah Rp1 juta ditambah Rp350 ribu," kata Mas Agus.
Kemudian untuk paspor elektronik 48 halaman tarifnya naik menjadi Rp650 ribu dari Rp600 ribu. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI tarifnya Rp100 ribu dari sebelumnya Rp50 ribu. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing juga sama tarifnya.
Sumber antarariau
Editor : Febrianto Budi Anggoro
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…