RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan siang ini atau lebih cepat sehari dari jadwal sebelumnya.
Dengan demikian arah dan hasil putusan MK sudah bisa ditebak, demikian Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono.
Putusan sidang MK terkait sengketa pilpres atas gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bakal diumumkan Kamis, 27 Juni 2019, sehari lebih awal dari batas akhir penetapan.
"Dengan dimajukannya sidang putusan, hasil sudah bisa ditebak. Sudah bisa dibaca arahnya. Permohonan pemohon (Prabowo-Sandi) tidak dapat diterima atau ditolak karena aspek kualitatif dan kuantitatif-nya tidak bisa dibuktikan," ujar Bayu dalam acara diskusi GMNI di bilangan Cikini, Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2019.
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Unej ini menilai, dalam lima kali sidang pemeriksaan ditambah satu kali sidang pendahuluan, tidak ada satu pun saksi dan bukti dari pemohon yang bisa memperkuat permohonan.
Selama persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon pula, kata Bayu, kubu Prabowo-Sandi fokus menyoal Situng KPU untuk membuktikan adanya dugaan penggelembungan 22 juta suara.
Sementara, menurut Bayu, Situng tidak ada hubungan dengan hasil.
"Bahkan, majelis sudah memberi kode bahwa Situng tidak bisa jadi landasan menggugat hasil pemilu," ujar Bayu.
Kode yang dimaksud Bayu adalah pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat yang menyebut bahwa Sistem Informasi Penghitungan Suara alias Situng milik KPU tak bisa digunakan sebagai landasan untuk menggugat hasil Pemilu 2019. Sebab, penghitungan hasil Pemilu 2019 secara resmi dilakukan melalui rekapitulasi secara berjenjang.
"Jadi yang dipakai adalah penghitungan suara secara manual," kata Arief dalam sidang sengketa pilpres yang digelar di gedung MK, Kamis, 20 Juni 2019.
Pernyataan Arief tersebut dikemukakan ketika menengahi perdebatan antara Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra dan anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Iwan Setiawan ihwal audit forensik terhadap Situng KPU.
"Kode-kode itu sudah jelas arahnya," ujar Bayu.
Hal yang sama diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari.
Menurut Feri, seluruh dalil dibalikkan sendiri oleh saksi Prabowo dalam persidangan. "Putusan ini sudah bisa ditebak arahnya. Skornya pun sudah tertebak. Tidak ada satu saksi pun yang kuat dalam persidangan. Kalau mau bicara angka, saya kasih skor 3:0 dikali tiga," ujar Feri sambil tertawa, di lokasi yang sama.
Sumber tempo
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…