RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Azab Allah akan turun dan dijatuhkan bukan hanya untuk pihak sebelah, tetapi mereka semua yang curang, penebar hoax atau suka fitnah dan zalim.
Mahfud MD menyatakan itu menanggapi reaksi sebagian masyarakat Indonesia atas putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.
Mahfud MD mengingatkan masyarakat untuk tidak menuding satu pihak saja dalam mempertanggungjawabkan kepada Tuhan.
"Kalau tak puas atas vonis pengadilan janganlah kita hanya menuding satu pihak kelak yang akan diadili oleh Allah," kata Mahfud MD melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Jumat (28/6/2019).
Menurut Mahfud MD, seluruh pihak, termasuk wartawan dan penuduh curang, juga akan diadili oleh Tuhan YME.
"Semua akan diminta tanggung jawab oleh Allah: hakim, penggugat, tergugat, saksi, pengamat, wartawan, pencurang, penuduh curang, pembuat hoax,"Â ujarnya.
Mahfud MD yakin seluruh yang zalim, curang, penebar hoax, dan berbohong, akan diadili oleh Tuhan.
Mereka dipastikan akan mendapatkan azab (siksa) dari Allah Tuhan YME.
"Yang dzalim & dusta akan diadzab,"Â jelasnya.
Sebelumnya Mahfus MD juga mengingatkan kepada semua pihak untuk bisa menahan diri atas vonis MK Kamis (27/6/2019) malam.
"Vonis MK langsung mengikat, tak bisa dilawan. Jangan sampai timbul masalah baru dengan tindakan-tindakan yang destruktif dari pihak mana pun. Menjaga Indonesia adalah menegakkan supremasi hukum,"Â imbaunya.
Mahfud juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi.
Sebab Indonesia merupakan negara yang majemuk, tidak terkecuali soal pandangan politik.
"Jika ada perselisihan karena perbedaan maka penyelesaiannya adalah hukum. Itulah hubungan antara demokrasi dan hukum. Itu pula perlunya supremasi hukum,"Â terangnya.
Pernah menjadi hakim MK, Mahfud MD maklum bahwa keputusan hakim tidak akan pernah memuaskan seluruh pihak.
"Sering terjadi, yang menang memuji hakim, yang kalah mencerca hakim dengan berbagai tuduhan,"Â jelasnya.
Namun, kata Mahfud, ia memastikan jika hakim akan menjalankan keputusan seadil-adilnya.
"Yang pasti, kalau dlm menjalankan tugasnya melakukan korupsi dan berkolusi maka hakim sekali pun bisa dipenjarakan. Banyak hakim dipenjara, kan?,"Â ungkapnya.
Seperti dikutip dari Kompas.com majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Ketua MK, Anwar Usman yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019), pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…