RIAUBOOK.COM - Khairuddin Pulungan mengaku sebagai pihak yang menerima kuasa atas persoalan tanah milik Sulaiman sejak tahun 2006 mengaku tidak pernah ada penjualan tanah seluas 200 hektare di hamparan 800 hektare di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau milik keluarga Sulaiman.
"Adapun penjualan tanah itu ke pihak lain yang bernama Amir lewat anak Pak Sulaiman namanya Reza. Tapi itu tidak sah karena Pak Sulaiman tidak merestui jual beli yang janggal," kata Khairuddin di Pekanbaru, Jumat (5/7/2019).
Khairuddin kemudian mengaku heran belakangan muncul nama Sujono yang mengklaim tanah milik Amir dengan luas 200 haktare itu.
"Tidak pernah ada transaksi dengan yang namanya Jono, saya ingin klarifikasi itu. Dengan Amir pun sampai sekarang masih bermasalah kok malah muncul Sujono," kata dia.
Bahkan, kata Khairuddin, anak Sulaiman yang menjual tanah itu (Reza) sampai sekarang tidak tahu ke mana, karena dia jual memang dengan cara tidak sah.
Sebelumnya Yayasan Ariyaguna dikabarkan telah membeli lahan seluas 800 haktare yang di dalamnya mencakup tanah 200 haktare diklaim Sujono dengan pembayaran bertahap.
Di lahan tersebut rencananya akan dibangun jaringan listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), namun Sujono melarangnya karena tanah itu menurut dia sudah dibeli sejak 2009 bersama dengan Amir.
Pihak Ariyaguna kemudian menyebut Sujono sebagai pelaku penyerobotan lahan, namun dia menyangkalnya.
"Tidak mungkin saya berani menyerobot lahan milik Yayasan Ariyaguna, saya mengklaim tanah yang memang benar-benar saya beli secara sah sebelumnya," kata Sujono yang ditemui di Pekanbaru, Rabu (3/6/2019) siang.
Sujono menceritakan, bahwa proses jual beli lahan seluas 200 hektare itu terjadi pada 2009 dengan cara bertahap, pertama 150 hektare kemudian ada adendum, dengan tambahan lahan seluas 50 hektare lagi.
"Jadi jumlah seluruhnya 200 hektare," kata dia.
Sujono juga menjelaskan pihaknya juga telah memperbarui perjanjian jual beli itu di Notaris Masrijal, tanggal 28 Maret 2019 dan ditandatangani langsung oleh Sulaiman selaku ayah kandung dari Reza.
"Perbaruan surat perjanjian ini dilakukan karena sebelumnya belum ada tandatangan orang tua dari penjual sebelumnya yang merupakan anak kandung dari Sulaiman," kata Sujono.
Khairuddin yang ditemui terpisah kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui adanya transaksi jual beli tanah Sulaiman ke Sujono.
"Yang ada itu, Reza anak kandung Sulaiman menjual tanah ke Amir tanpa sepengetahuan Sulaiman pada tahun 2006 berdasarkan bukti kwitansi saudara Amir dan bukan kepada Sujono," kata dia lagi.
Khairuddin kembali menjelaskan, bahwa sejak tahun 2006 sampai tahun 2008 masalah tanah ini tidak dapat diselesaikan Reza karena dia menjual tanah tanpa sepengetahuan dan atau tidak ada kuasa jual resmi dari Sulaiman.
Khairuddin juga menjelaskan kapasitasnya adalah sebagai penerima kuasa dari Amir yang bertugas untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Pada tahun 2008, Amir mendatangi saya untuk membantu dalam mencari penyelesaian masalah tanah yang dibelinya dari Reza.
Sesuai peninjauan dan hasil pengukuran objek tanah bersama antara Amir dan Reza, tanah itu adalah merupakan tanah kosong (tidak ada tanaman sawit) seluas 100 hektar dengan harga Rp 16 juta per hektar dan harga tanah tersebut diluar uang surat SKGR untuk balik nama. Uang yang sudah diserahkan Amir ke Reza pada saat itu berjumlah Rp1,6 miliar," kata dia.
Waktu itu, lanjut dia, Amir meminta agar objek tanah dipindah karena lahan sebelumnya rawa basah, namun sampai saat ini hal itu belum terealisasikan.
"Jadi aneh kalau ada nama Sujono yang mengklaim tanah 200 hektare itu, dari mana datangnya Sujono kok bisa mengklaim tanah 200 hektare itu," demikian Khairuddin. (rb)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…