RIAUBOOK.COM - Polsek Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil mangamankan tiga orang laki-laki setelah terbukti kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 8 gram.
Ketiga pelaku tersebut, berinisial AM (22), warga Desa Lambang Dari III Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu yang bekerja sebagai Operator Alat Berat.
Bersama AM, polisi turut menciduk tersangka berinisial R (29), warga Desa Makteduh, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, serta remaja berinisial W (15) warga Desa Makteduh, Pelalawan.
Paur Humas Polres Pelalawan Ipda Pol Leonardo Sitanggang mengatakan,
pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Poros Dusun Telayap Desa Pangakalan Tampoi akan ada lewat dengan kendaraan roda dua membawa narkotika jenis sabu.
Menerima informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ketiga tersangka berboncengan sedang lewat dengan satu buah kendaraan roda dua merk Shogun SP warna merah.
"Melihat ketiga tersangka lewat polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikannya," ujar Leonardo kepada wartawan, Kamis (11/7/2019) melalui sambungan seluler.
Masih kata Leonardo, dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu seberat 8 gram.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti 8 gram sabu, 3 unit Hp merek Nokia serta 1 unit kendaraan roda dua merek Shogun SP diamankan di Mapolsek Kerumutan.
"Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Leon mengakhiri. (RB/ton)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…