RIAUBOOK.COM - Pemeritah Provinsi (Pemprov) Riau memanfaatkan momentum rencana aksi Korsubgah KPK untuk melakukan penertiban Barang Milik Daerah (BMD), salah satunya, aset lahan yang berlokasi di Jalan Samratulangi, Kota Pekanbaru, yang saat ini diklaim oleh pihak lain.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau Elly Wardhani melalui Kasubag Ligitasi, Yan Dharmadi menjelaskan bahwa bekas Lahan Kantor Pertanian Rakyat Riau tersebut secara sah merupakan aset pemerintah setempat.
Ungkapnya, klaim ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Pemprov Riau atas kepemilikan lahan tersebut.
"Posisi kita sebagai pemilik sah, dari tanah di Samratulangi. Kita memiliki alas hak yang kuat. Dan kemudian digugat oleh salah satu ahli waris, di tingkat pertama kita dimenangkan, di tingkat banding kita dikalahkan, dan di tingkat kasasi kita dimenangkan," kata Yan kepada RiauBook.com, Rabu (17/7/2019) di Pekanbaru.
Hakim Agung, lanjut dia, telah mengabulkan permohonan Pemprov Riau untuk membatalkan putusan pengadilan tinggi yang sebelumnya membatalkan putusan pengadilan negeri atas status pemilikan tanah tersebut.
"Kemudian ahli waris mengajukan PK (Peninjauan Kembali) namun permohonan itu tidak dikabulkan. Dari sisi administrasi, kita sudah oke," ujarnya.
"Cuma, di aset tersebut ada plang kepemilikan dari ahli waris dan di sebelahnya plang Pemprov Riau. Sejauh ini kita coba upaya persuasif, hanya saja sampai saat ini belum ada titik temu," tambah Yan lagi.
Dalam waktu dekat, sebut Yan, pihaknya akan melakukan somasi terlebih dahulu kepada oknum yang mengklaim diri sebagai ahli waris lahan tersebut. "Kalau memang upaya-upaya soft yang kita lakukan tidak diindahkan, kita akan melakukan upaya hukum pidana," ujarnya. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…