RIAUBOOK.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun rumah sakit dan membuat regulasi pro lingkungan, dinilai menjadi momentum positif.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati menilai, gugatan warga korban bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan tersebut harus menjadi pelajaran pemeritah untuk berbenah.
"Citizen Law Suit (CLS) adalah gugatan warga negara di mana para penggugat tidak meminta ganti rugi. Itu tidak boleh, tidak diperbolehkan untuk tata cara CLS," kata Nur Hidayati saat jumpa pers di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).
Sebutnya, gugatan CLS adalah meminta negara atau pemerintah untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kewajiban dan hak-hak warga negara seperti yang terdapat dalam konstitusi. Dalam Pasal 28H UUD 1945, hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah hak warga negara.Â
"Jadi dalam salah satu tuntutan itu adalah para penggugat meminta tanggung jawab pemerintah untuk membangun rumah sakit khusus untuk gangguan paru-paru bagi korban. Seperti yang kita tahu, yang menjadi korban bukan hanya orang dewasa tapi juga banyak anak-anak kecil dan juga balita. Ini juga sebenarnya sesuatu yang sangat wajar dan seharusnya memang dipenuhi oleh pemerintah," ujar Nur Hidayati.Â
Putusan kasasi itu juga dinilai Walhi sebagai jawaban atas pidato Presiden Jokowi soal Visi Indonesia.
Putusan tersebut dianggap sebagai corretive action terhadap kebijakan-kebijakan ataupun regulasi-regulasi yang sudah dikeluarkan.
"Dan kalau kemudian, Visi Indonesia yang disampaikan minggu lalu itu malah kelihatan bukan corrective action tapi dia malah mundur kembali, seperti set back, seperti ingin mengulangi kesalahan-kesalahan yang sudah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya," demikian Nur Hayati.
Sumber: detikcom
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…