RIAUBOOK.COM - Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan, saat ini pihaknya lagi mengumpulkan berbagai hal yang tengah berkembang di masyarakat sebagai masukan, saran dan pertimbangan kepada pemeritah dalam menyusun strategi nasional terkait perlindungan konsumen.
"Kami mencoba untuk berdialog dengan pemeritah daerah di beberapa provinsi, dalam kerangka mengumpulkan apa yang nanti diharapkan dapat memperkaya saran dan pertimbangan BPKN terhadap penyusunan strategi nasional terkait perlindungan nasional untuk tahun berikutnya," kata Ardiansyah saat jumpa pers di Kantor Gubernur Riau, Kamis (1/8/2019).
Diakuinya, pada penyusunan stategi nasional terkait dengan perlindungan konsumen tahap pertama lalu, memang belum banyak melibatkan pemerintah daerah. "Didalam strategi nasionalnya ada tiga pilar yang diperkuat, yaitu pemerintah, konsumen dan pelaku usaha, namun pendekatan ini melalui pendekatan kepada 9 sektor prioritas," ujarnya.
Adapun 9 sektor prioritas yang menjadi perhatian penyusunan strategi nasional tersebut di antaranya adalah obat-obatan, makanan, energi, transportasi, telekomunikasi, kesehatan, e-commerce dan barang (otomotif dan elektronik).
"Ke depan, BPKN melihat sektor ini perlu diubah, karena sekarang ekonomi digital sudah masuk ke semua sektor," ujarnya.
"Oleh karena itu pemerintah segera merevisi Undang-undang tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan mempertimbangkan perkembangan digital ekonomi, dan itu akan dituangkan dalam Undangan-Undang yang tengah dibahas saat ini," tambahnya lagi.
Karenanya, Badan bentukan presiden yang terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha dan konsumen ini, juga mendorong agar Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat digesa penyelesaiannya.
"Kenapa ini penting? Karena berbagai kejadian telah menimbulkan insiden, di mana konsumen banyak dirugikan. Itu akibat data tidak terlindungi," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga tengah berupaya merevisi PP 85 tentang transaksi elektronik. "Pemerintah juga sedang menyusun PP tentang e-commerce," ujarnya.
"Jadi memang kita harus menata ulang semua yang tidak sesuai dengan dinamika perkembangan era digital, kalau tidak kita akan tergagap-gagap menghadapi problem ini," tuturnya. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…