RIAUBOOK.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dibantu Polda Riau menangkap Toroziduhu Laia, oknun Pemimpin Redaksi (Pemred) di salah satu media online (siber) yang ada di Provinsi Riau.
Toro sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, terpidana kasus pencemaran nama baik tersebut telah dipanggil oleh Kejari Pekanbaru. Namun, hingga surat panggilan ketiga Toro tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan.
"Akhirnya kita langsung meminta bantuan Polda Riau untuk menangkap Toro. Kita buat dia dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), lalu pagi tadi kita tangkap," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Roby Harianto, kepada wartawan, saat dihubungi Senin (05/08/19) pagi.
Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Toroziduhu Laia alias Toro dengan hukuman 1 tahun penjara. Pemimpin redaksi salah satu media online ini dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Penangkapan ini dalam rangka eksekusi atas putusan hakim, satu tahun penjara terhadap Toro, dalam perkara tersebut.
Dia (Toro,red) resmi menyandang terpidana dan langsung dikawal jaksa dan polisi menuju Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.
"Dia akan ditahan untuk menjalani hukumannya selama 1 tahun. Sekarang sedang dalam perjalanan menuju Rutan Sialang Bungkuk," ucap Roby.
Majelis hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Yudissilen dalam amar putusannya, Senin (11/2/2019), menyatakan Toro bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak merasa bersalah. Sementara yang meringankan terdakwa kooperatif dalam mengikuti panggilan persidangan.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Toroziduhu Laia dengan penjara selama 1 tahun," ujar Yudissilen, didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva dan Abdul Aziz.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Toro membayar denda Rp 100 juta. Bila tidak dibayar, denda tersebut dapat diganti hukuman penjara selama 3 bulan.
Hukuman terhadap Toro lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril dan Wilsa Riani. Sebelumnya, Toro dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Toro sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Namun PT menguatkan putusan PN Pekanbaru dengan tetap memvonis Toro 1 tahun penjara.
Lalu Toro mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun belakangan, kasasi dicabut kembali. Sehingga putusan hakim di PN Pekanbaru menjadi inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, jaksa akan mengeksekusi Toro.
Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017 silam. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Bupati Amril.
Pemberitaan itu dinilai Amril telah mencemarkan nama baiknya. Tidak terima, ia melaporkan Toro ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik. [red]
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…