RIAUBOOK.COM - Tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial Jr (43) warga jalan Warga Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, Riau.
Bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu, timbangan digital, plastik klip pembungkus sabu, handphone merek Nokia warna biru dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta.
Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Pol Edi Hariyanto mengatakan, polisi melakukan penangkapan terhadap Jr bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalintim RT 025/RW 010 Kelurahan Ukui, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Tak berselang lama, setelah melakukan penyelidikan, tersangka yang diketahui tengah berada di bengkel las miliknya, polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan, Sabtu (31/8/2019).
"Saat digeledah dari badan pelaku tidak ditemukan barang bukti sabu. Namun saat dilakukan pencarian sekitar lokasi bengkel las ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu terselip di bak besi bekas mobil truk," ujar Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Pol Edi Hariyanto di Pangkalan Kerinci, Senin (2/9/2019).
Kembali polisi melakukan penyisiran sekitar lokasi rumah dan menemukan 10 paket narkotika jenis sabu yang terselip di dinding rumah didalam plastik warna hitam.
Dalam pengakuannya, pelaku menyebutkan, sabu tersebut didapat dari seseorang di Pekanbaru berinisial Gn.
"Gn saat ini masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO). Dari pelaku, kita berhasil menemukan 1 buah bong, uang tunai sebesar Rp 1,8 Juta dan 1 unit HP," ungkap mantan Kapolsek Teluk Meranti ini.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti, langsung diamankan dan di bawa ke polres pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.
"Pelaku kita sangkakan bersalah sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar," pungkas Edi Hariyanto. (RB/ton)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…