Esepsi Ungkap Kejanggalan Dakwaan Kasus MIN Agam, Asep: Jaksa Terkesan Memaksakan

RIAUBOOK.COM, AGAM - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi MIN Gumarang, Agam, Sumatera Barat, dengan terdakwa tiga kepala sekolah (kepsek) dan seorang penjaga sekolah dengan agenda pembacaan esepsi oleh tim pengacara mengungkap sejumlah kejanggalan atas dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Agam.

"Ada banyak kejanggalan dalam dakwaaan yang diajukan JPU dan ini menjadi pertimbangan kuat bagi yang mulia majelis hakim untuk menerima esepsi kami dan tidak melanjutkan pemeriksaan terdakwa lewat sidanh majelis," kata Asep Ruhiat,S.Ag,SH,MH selepas sidang yang digelar Minggu malam (25/11/2019).

Sidang terbuka di Pengadilan nlNegeri Padang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Komarudin,SH dan anggota I Muhamad Takbir, SH.MH serta anggota II Zalaika HG, SH,MH dan Panitera M Ari Sulthoni, SH,MH.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mempersilahkan jurnalis untuk melakukan peliputan sebagai bentuk transparansi penegakkan hukum.

"Jurnalis yang ingin melakukan peliputan dipersilahkan, dan bagi yang berpuasa silahkan untuk berbuka terlebihdahulu," kata Agus Komarudin.

Agus Komarudin dikenal sebagai hakim yang memiliki integritas, dengan rekam jejak yang baik dalam setiap pengambilan keputusan perkara.

Asep Ruhiat dalam pembacaan esepsi untuk terdakwa NF pada sidang yang dipadati pengunjung malam itu mengungkap sejumlah kejanggalan dakwaan JPU Kejari Agam.

"Surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum tidak cermat sebab tidak mengutarakan unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang atau pasal-pasal yang bersangkutan.

Bahkan JPU justru menguraikan fakta-fakta perbuatan yang tidak sesuai dengan unsur-unsur dari pasal yang dilanggar, baik dalam dakwaan kesatu maupun kedua," kata Asep selaku kuasa hukum untuk terdakwa NF.

Bahkan, lanjut Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Riau itu, sangat parahnya dakwaan kesatu dan kedua yang diajukan JPU tidak ada sama sekali menyebutkan atau menerangkan apa itu yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara.

"Kemudian dalam dakwaan tidak ada menerangkan tentang unsur-unsur dari kerugian keuangan negara. Dan juga tidak ada menjelaskan mekanisme atau prosedur tata cara perhitungan kerugian negara yang sebagaimana mestinya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," kata Asep.

Menurut Asep, dakwaan JPU sangatlah janggal karena kabur dan cacat, dan dalam perhitungan keuangan negara dalam perkara ini merupakan kesimpulan sendiri yang tidak dapat diterima.

Pun lanjut dia, tidak juga sesuai dengan pasal 1 angka 15 UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK yang menyebut bahwa kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Asep juga menerangkan bahwa dalam dakwaan JPU tidak ada "locus delicti" yang menjelaskan atau menerangkan secara jelas di mana letak kerugian keuangan negara tersebut.

Selain soal kerugian negara yang kabur, demikian Asep, dalam dakwaan JPU juga memuat unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materilnya secara tegas.

"Juga tidak ada akibat nyata yang ditimbulkan, kemudian tidak terdapat fakta-fakta spesifik yang menjelaskan peristiwa atau proses terjadinya tindak pidana," kata Asep.

Sementara itu Malden Richardo,SH,MH selaku anggota Tim Kuasa Hukum Asep Ruhiat menggambarkan sejumlah kejanggalan lainnya dalam dakwaan JPU.

"Dalam dakwaan JPU, bahkan jaksa penuntut menjabarkan tentang pelanggaran-pelanggaran administrasi yang menguatkan perkara ini adalah perkara pelanggaran administrasi bukan tindak pidana korupsi," kata Malden.

Bahwa di dalam dakwaan kesatu maupun kedua, demikian Malden, sudah dijelaskan oleh saudara  jaksa penuntut umum mengenai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang di siplin pegawai negeri sipil.

Sehingga kata Malden, jelas dalam perkara ini baik terdakwa NF dan Yupendi masih terdaftar sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Yupendi jelas melanggar aturan disiplin pegawai negeri sipil yang diatur di dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 bukan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP seperti yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Bahkan, kata Malden, sudah sangat jelas dalam perkara ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang mengadili ataupun memeriksa perkara ini karena kalaupun ada kesalahan merupakan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yang merupakan ranah hukum perdata.

"Jika ingin dipaksakan juga, maka perkara ini adalah ranah tindak pidana umum," demikian Malden.

Atas sejumlah kejanggalan dakwaan JPU tersebut, Asep Ruhiat memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima keberatan (eksepsi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa  NF untuk seluruhnya.

Kemudian, lanjut dia, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor :PDS–02/ Agam/10/2019 tanggal 18 November 2019 sebagai Dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

"Dan menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut; Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar membebaskan terdakwa NF dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada Negara," kata Asep.

Dalam sidang lanjutan ini, setelah pembacaan esepsi dari masing-masing kuasa hukum empat terdakwa, Majelis Hakim kemudian mempersilahkan JPU untuk membuat dan membacakan tanggapan atas sejumlah esepsi tersebut.

"Demikian sidang ini digelar dan akan dilanjutkan Senin depan, tanggal 2 Desember 2019 dengan agenda tanggapan JPU atas esepsi yang diajukan," demikian Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin,SH.

(rb)

foto

Terkait

Foto

Kalau Perang, Seluruh Rakyat Ikut Perang, Ini Penjelasan Prabowo

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengumbar pernyataan kontroversial soal perang, kali ini dia menekankan bahwa konsep pertahanan dan…

Foto

Kontroversi Celana Cingkrang, Wapres Ma'ruf: Radikalisme Bukan Soal Cara Berpakaian

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan radikalisme bukan soal cara berpakaian namun pola pikir yang menyimpang. Ma'ruf…

Foto

Terkait Kasus MIN Agam, Kejagung: Harus Dipisahkan Diskresi dengan Penyalahgunaan Wewenang

RIAUBOOK.COM - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap dalam penanganan kasus harus ada pemisahan antara diskresi dengan penyalahgunaan wewenang sehingga…

Foto

Prabowo Jadi MenHan, Keluarga Korban Pelanggaran HAM Protes

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Para keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu menilai pengangkatan Prabowo Subianto sebagai…

Foto

Terungkap! Ini Alasan Prabowo Bersedia Jadi Menteri Pertahanan RI

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Prabowo Subianto bersedia membanti Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk jabatan sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju…

Foto

Tito Karnavian Diberhentikan Sebagai Kapolri, Puan Maharani: Setuju...

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Jenderal Tito Karnavian telah resmi dicopot oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada…

Foto

Usai Jadi Korban Penusukan, Wiranto Berkemas dari Kantor Menkopolhukam

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilantik kemarin, sejumlah menteri Kabinet Kerja jilid I mulai berkemas dari kantor…

Foto

Tito Karnavian Bisa Jadi Kepala BIN

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian dipanggil dan menghadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kedatangannya ke istana menguatkan…

Foto

Dugaan KKN Rp1,7 Miliar BRK, OJK Terkejut, Polda Tunggu Laporan

RIAUBOOK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau terkejut mendapat informasi tentang dugaan KKN dalam proyek media luar ruang dengan nilai…

Foto

Gubernur Ingin Dirut BRK Orang Bersih Profesional, Denny Mulya Akbar Tamat?

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Syamsuar menyatakan keinginan agar Direktur Utama Bank Riau Kepri (BRK) adalah orang-orang profesional dengan rekam jejak…

Foto

Masalah Keuangan BRK, Praktisi Indikasi Pembiaran OJK dan Sebut Sekper Jazuli Tak Beretika

RIAUBOOK.COM - Praktisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor, Raden Adnan, S.H., M.H menyoroti informasi soal kondisi…

Foto

Menakar Sekda Riau Lewat Kacamata Politik Syamsuar dan Jokowi

RIAUBOOK.COM - Tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau telah diajukan ke Gubernur Syamsuar dan melanjutkannya ke Kementerian Dalam…

Foto

Ini 3 Calon Direksi Potensial BRK Diduga Bermasalah Hukum, Syamsuar: Jangan Sampai

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemegang saham mayoritas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepri dalam waktu dekat akan menyeleksi…

Foto

Tangkal Bencana dengan Kearifan Lokal

Editor : Fazar Muhardi EKSKALASI bencana alam di Indonesia diprediksikan masih akan terus meningkat setiap tahun. Hal tersebut disebabkan…

Foto

Ayah di Kolong Jerebu

BERJALAN pun tertatih-tatih, raut wajahnya lusu menahan perih, kerut keningnya bertambah setiap hari. Pagi ketika adzan dini hari berkumandang, pria…

Foto

Merah Putih Dalam Kolong Jerebu

Oleh Fazar Muhardi UDARA tak seperti biasa, tiupannya terlihat jelas hingga menutupi gedung-gedung tinggi. 'Madani' pun nyaris hilang ditelan gumpalan…

Foto

Awas, Warga Eropa Sebut Kebakaran Lahan Riau Ada Kepentingan Korporasi dan Muatan Politik

RIAUBOOK.COM - Peristiwa kebakaran lahan (karla) yang menjadi penyebab bencana kabut asap di sejumlah wilayah Indonesia termasuk Provinsi Riau telah…

Foto

Asap Melanda Riau, Warga: Kami Seperti 'Ninja'

RIAUBOOK.COM - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang rutin melanda Provinsi Riau, hampir setiap tahun saat musim…

Foto

Pengakuan Mia Khalifa jadi Bintang Film 'Dewasa': Menghancurkan Hidup Saya

RIAUBOOK.COM - Terkenal sebagai salah satu ikon dalam industri film dewasa, Mia Khalifa nyatanya mengaku tersiksa melakoni peran sebagai artis…

Foto

E-Commerce Motor Penggerak Ekonomi Digital di Era Industri 4.0

RIAUBOOK.COM - Seiring dengan perkembangan zaman dan pesatnya inovasi teknologi di Era Digitalisasi saat ini, turut mempengaruhi pola transaksi dalam…

Pendidikan