RIAUBOOK.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi pada terpidana kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau, mantan Gubernur Annas Maamun.
"Kita bersyukur Pak Annas mendapatkan grasi yang memang pantas karena beliau dalam kondisi sedang tidak sehat," kata Asep Ruhiat selaku Kuasa Hukum Annas Maamun kepada pers, Selasa (26/11/2019).
Anas yang juga mantan Gubernur Riau tersebut mendapat grasi dari Jokowi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
Asep menjelaskan, pihaknya bersama tim telah lama mengajukan grasi untuk klien Annas Maamun.
"Dan akhirnya dikabulkan oleh Presiden Jokowi. Kita bersukur kepada Allah SWT atas grasi yang diberikan oleh Presiden Jokowi.
Mudah-mudahan dengan adanya grasi ini beliau bisa di berikan kesehata yang sekarang beliau memang masih perlu perawatan dokter karena kondisi sakit," kata Asep.
Sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto membenarkan pemberian grasi tersebut.
Melalui keterangan resminya, Annasmendapat grasi dari Jokowi berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi.
Namun, dia tak merinci alasan Jokowi memberi grasi tersebut.
Ade mengatakan bahwa pemberian grasi atau pemotongan masa hukuman terhadap Annas selama satu tahun.
Artinya, dia akan bebas pada tahun depan mengingat sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara di tingkat kasasi.
"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020," kata Ade, Selasa (26/11/2019).
Kendati demikian, Ade menuturkan bahwa denda senilai Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan yang dibebankan pada Annas tetap berlaku.
"Denda telah dibayar tanggal 11 juli 2016," dia menuturkan.
Saat ini, Annas mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas.
Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Riau.
Annas lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2018.
Hanya saja, upaya itu ditolak MA dan malah memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.
Pada perkembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya. Mereka adalah beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group, Surya Darmadi; korporasi PT Palma Satu; danLegal Manager PT Duta PaIma Group Suheri Terta.
(red)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…