RIAUBOOK.COM - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tengah mematangkan materi untuk permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang melepas terdakwa kasus BLBI Syarifuddin Arsyad Temenggung dari kurungan penjara.
Febri mengatakan, para pimpinan KPK sepakat menempuh upaya hukum itu dan telah memberi instruksi kepada jaksa penuntut umum agar melanjutkan permohonan PK.
Kata dia, KPK secepatnya akan mengajukan PK jika materi sudah tersusun.
Selain itu, dikatakan Febri, secara paralel KPK jug mengirim surat ke SES NCB Interpol untuk mengajukan penerbitan red notice kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Bebernya, KPK kini masih menunggu keputusan dari NCB Interpol Indonesia terkait red notice tersebut.
"Secara paralel kami juga sedang menangani penyidikan untuk dua orang tersangka SJN dan ITN dan bahkan terakhir kemarin sudah mengajukan surat ke Interpol dan nanti kita tunggu prosesnya di Interpol Indonesia untuk memasukkan dalam daftar red notice atau hal-hal lain yang akan dilakukan ke depan," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Sebelumnya, dukungan untuk mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA itu juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Di mana, ICW meminta KPK segera mengajukan PK atas vonis lepas Syafruddin Arsyad Temenggung.
"KPK kita minta untuk segera lakukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali," kata peneliti ICW Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan, Kurnia Ramadhana, saat jumpa pers di Kantornya, Jalan Kalibata Raya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) lalu.
ICW menilai pasal 236 ayat 3 KUHAP, menjadi landasan kuat bila digunakan jaksa untuk mengajukan PK tersebut.
Diketahui, Syafruddin awalnya dijerat KPK dalam pusaran kasus BLBI sebagai tersangka.
Kasus itu kemudian bergulir hingga akhirnya Syafruddin divonis bersalah dan dipenjara 13 tahun karena merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun terkait BLBI.
Tak terima akan vonis itu, Syafruddin mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, namun hakim malah memperberat vonisnya menjadi 15 tahun penjara.
Tak menyerah, Syafruddin membawa perkaranya itu ke MA dalam kasasi. Amar putusan kasasi itu kemudian dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019.
Isinya, menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan Syafruddin, sebagai mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sesuai dengan dakwaan KPK, tetapi MA menilai perbuatan Syafruddin bukan perbuatan pidana.
Sumber: Detik.com
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…