RIAUBOOK.COM - Aparat Polres Indragiro Hulu (Inhu), Riau, berhasil menangkap tiga pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) Selasa (7/1/2020) di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik.
Tiga pelaku tersebut tertangkap tangan saat aparat melakukan patroli rutin dan tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka diancam hukuman berat penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.Â
Sesuai data yang disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK dalam jumpa pers Rabu (8/1/2020) di Polres Inhu, tiga pelaku Karhutla yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Inhu masing-masing berinisial, SR (50) warga Kulim Permai, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, JS warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan RL warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Tiga tersangka tersebut kata Kapolres dijerat dengan pasal 108 dan pasal 56 ayat 1 Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan undang-undang 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
"Tersangka terancam penjara 10 tahun dan denda Rp10 milyar atas perbuatanya," kata Kapolres Efrizal.
Berdasarkan identifikasi lapangan kata Kapolres, lahan yang dikuasai tersangka seluas 3,5 haktare dengan kondisi lahan mineral, pembakaran lahan tersebut dimaksudkan untuk membuat kebun kelapa sawit, selain bibit kelapa sawit yang diamankan untuk jadi barang bukti, dari lokasi juga diaman bukti berupa bekas bekas kayu yang terbakar, jerigen bekas minyak, korek api dan bukti lainnya.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak ada kompromi untuk pelaku karlahut, jangan melakukan pembuatan kebun dengan cara membakar sebab.
"Selain merusak ekosistim lahan, asap yang ditimbulkan juga mengganggu kesehatan semua orang," kata Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, awal tahun 2020 memang kali pertama pengungkapan Kasus Karlahut di Inhu, sedangkan tahun 2019 lalu Polres Inhu berhasil mengungkap 5 perkara Karlahut yang terjadi di wilayah hukum Polres Inhu.
"Ancaman untuk Karhutla sangat berat, masyarakat harus berhenti membakar lahan dan hutan," dia menegaskan.Â
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK tampak didpingi Kasat Reskrim Polres AKP Febriandy SH SIK, Kapolsek Lirik AKP Ali Azar SSos dan Ps Paur humas Polres Inhu Aiptu Misran. (RB/satria)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…