RIAUBOOK.COM - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan dengan tegas mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon III dan IV yang telah dilakukan pada Selasa (7/1/2020) lalu, sepenuhnya telah sesuai dengan prosedur dan aturan.
Hal tersebut ditegaskan Ikhwan menyusul adanya protes dari sejumlah pihak yang menilai jika pelantikan terhadap ratusan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sarat nepotisme.
Salah satunya, datang dari sekelompok orang yang tergabung dalam JARINGAN INVESTIGASI PEMBERANTASAN KORUPSI (JIPIKOR) saat melakukan orasi, di depan gerbang samping Kantor Gubernur Riau, Senin (13/1/2020).
Di mana, salah satu poin yang disampaikan, yakni mendesak Gubernur Riau membatalkan SK bernomor KPTS.45/I/2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan setempat lantaran diduga terjadi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tudingan tersebut dilontarkan karena pada sejumlah nama pejabat yang dilantik lalu, memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur Riau dan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya.
Menanggapi ini, Ikhwan mengatakan pelantikan itu tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Di Peraturan Pemerintah nomor 100 tahun 2010, itu kan tidak ada menyebut bahwa kerabat tidak boleh diangkat menjadi pejabat struktural," kata Ikhwan kepada RiauBook.com saat ditemui, Senin (13/1/2020) di Pekanbaru.
Lanjut Ikhwan, dalam Undang-Undang ASN nomor 14 tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah tentang manajemen kepegawaian juga tak melarang hal demikian.
"Mereka (keluarga Gubernur dan Sekdaprov Riau) memiliki kompetensi, pangkat mereka sudah sesuai, mereka juga telah lama bekerja," kata dia.
"Artinya SK (pemberhentian dan pengangkatan pejabat) itu tidak perlu dibatalkan, maka kemarin saya bilang ini jangan dipolitisir, karena dalam aturan tidak ada yang dilanggar," tambah Ikhwan lagi.
Jelasnya, bila pejabat yang menempati jenjang eselon III dan telah mengabdi selama tiga tahun di jenjang eselon IV, maka yang bersangkutan berhak untuk dilantik.
"Kalau dia eselon IV, dan sudah empat tahun di pelaksana, ya boleh dilantik, itu tidak melanggar," demikian Ikhwan (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…