RIAUBOOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan bersama Satgas Penegakkan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau batal melakukan eksekusi tehadap lahan seluas 3832 hektar yang diduduki PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan Koperasi Gondai Bersatu lantaran adanya penolakan dari warga.
Sedianya, Kejari Pelalawan telah mengutus Kasi Pidana Umum (Pidum) Agus Kurniawan, Senin (13/1/2020) sore untuk segera melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut.
"Sebaik kita terima surat dari MA, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan langsung mengeluarkan surat penugasan untuk dilakukan eksekusi atas lahan sengketa tersebut," ujar Kasie Pidum Kejari Pelalawan Agus, Senin (13/1/2020) sore.
Eksekusi tersebut, dilakukan berdasar putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Nusa Wana Raya (NWR) dalam sidang sengketa dengan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan Koperasi Gondai Bersatu.
Namun, saat hendak dilakukan eksekusi, tim eksekutor Kejari Pelalawan bersama Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau dihadang hampir seribuan warga Desa Gondai, Kecamatan Langgam yang bekerja di PT PSJ maupun anggota Koperasi Gondai Bersatu.
Melihat situasi yang mulai memanas, Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Rusahondua dikawal ratusan personel polisi melibatkan tokoh adat dan tokoh mengajak berbagai pihak untuk menggelar mediasi guna mencegah terjadinya konflik di lapangan.
Namun, jalannya mediasi berlangsung alot, Ketua Majelis Kerapatan Melayu Riau Datuk H Abdul Rohit meminta kepada pihak eksekutor agar menunda pelaksanaan eksekusi, hal ini mengingat warga sedang melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).
Hal senada juga diungkapkan Penasehat Hukum Koperasi Gondai Bersatu Heru Susanto, dengan tegas ia meminta supaya tim eksekutor menunda kegiatannya di lahan tersebut.
"Kami meminta pihak Gakkum dan Kejari Pelalawan untuk dapat menunda dilakukannya eksekusi hingga proses PK keluar," kata Rohit dan Heru dengan tegas.
Berbeda pendapat dengan warga, tim eksekutor dari Gakkum Dinas LHK Provinsi Riau tetap ngotot untuk dilakukan pematokan dan pemasangan plang.
"Ini sesuai dengan putusan MA. Kami tidak mau dikatakan mengabaikan putusan yang sudah incraht ini," ucap Kasi Penegakan Hukum Gakkum Dinas LHK Provinsi Riau Agus S.
Mendengar silang pendapat dalam mediasi, Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Rusahondua pun mengambil kebijakan agar pihak eksekutor hanya membacakan surat putusan MA dan tidak melakukan pematokan dan pemasangan plang di lokasi sengketa.
"Ini hasil mediasi sekaligus menjaga kondisi yang tidak kondusif di lapangan," terangnya.
Selanjutnya Kapolres meminta supaya dilaksanakan mediasi lanjutan untuk mencari penyelesaian secara bijaksana.
"Kita akan secepatnya melakukan mediasi lanjutan agar penyelesaian eksekusi ini dapat dilaksanakan sesuai dengan putusan MA," ungkapnya lagi.
Untuk diketahui, eksekusi lahan sengketa antara PT PSJ dan Koperasi Gondai Bersatu melawan PT NWR berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pidum LHK/ 2018 tanggal 17 Desember 2018 yang menyebutkan, lahan itu disita oleh negara dan dikembalikan kepada PT NWR sesuai dengan pemegang izin Hak Penguasaan Hutan. (RB/ton)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…