RIAUBOOK.COM - Kasus di tubuh Jiwasraya yang merugikan negara hingga mencapai Rp13,7 triliun dianggap sebagai bentuk kelalaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan tugasnya.
Kritikan itu dilontarkan oleh Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo beberapa waktu lalu. Dia mengatakan hal tersebut merupakan buntut dari tidak adanya tata kelola yang baik di OJK sendiri.
"Ini dampak dari kelalaian OJK. OJK tidak ada tata kelola yang baik," ujar Irvan dilansir RiauBook.com dari okezone.com, Senin(27/1/2020).
Dalam proses pengungkapan kasus ini, Kejaksaan Agung mendapati ekuitas Jiwasraya tercatat negatif sebesar Rp10,24 triliun dan mengalami defisit sebesar Rp15,83 triliun pada 2018.
Defisit itu kemudian berlanjut pada September 2019, di mana ekuitas Jiwasraya semakin terpuruk karena mengalami negatif sebesar Rp23,92 triliun.
Kejaksaan Agung pun telah menahan 5 tersangka dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik ini.
Peran OJK yang seharusnya sebagai regulator industri jasa keuangan dalam pencegahan berbagai permasalahan besar seperti yang terjadi di tubuh Jiwasraya, tak luput dari tanda tanya.
Termasuk juga soal wacana pembubaran OJK yang belakangan kian di suarakan.
Irvan Raharjo turut menyoroti terkait pertimbangan OJK yang tidak segera menghentikan program saving plan Jiwasraya saat kondisi keuangan BUMN tersebut sedang terpuruk.
Menurutnya, melihat kondisi tersebut seharusnya OJK sudah melakukan penghentian saving plan atau bahkan tidak memberikan izin program saving plan itu, mengingat Jiwasraya diduga memanipulasi laporan keuangannya.
"Kalau ingin mengeluarkan produk saving plan seharusnya perusahaannya tidak boleh merugi. Kalau memang rugi ya disetop. Kenyataannya, Jiwasraya tetap bisa mengeluarkan produk saving plan," demikian Irvan.
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…