RIAUBOOK.COM - Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) memberi atensi penuh atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum sekuriti PT Nusa Wana Raya (NWR) terhadap seorang Jurnalis MNC Group Indra Yoserizal saat melakukan tugas peliputan konflik lahan di Desa Gondai, Langgam, Pelalawan, Riau waktu lalu.
Di mana, insiden itu bermula ketika jurnalis MNC Group Indra Yoserizal bersama rekan media lainnya tiba di lokasi konflik. Saat itu situasi sedang memanas, terjadi bentrokan antara warga dengan petugas keamanan PT NWR.
Kedua belah pihak saling melempar batu. Ratusan petugas keamanan juga mengejar para warga.
Saat itu, Indra sedang mendokumentasikan peristiwa kericuhan di lokasi penyerobotan lahan. Dirinya merekam aksi pemukulan oleh petugas keamanan PT Nusa Wana Raya (NWR) terhadap sejumlah warga yang berlarian.
Namun tiba-tiba sejumlah petugas keamanan PT NWR menendang, memukul, bahkan menyeret Indra.
Padahal, ketika kekerasan terjadi, Indra sudah menjelaskan bahwa dia bekerja sebagai jurnalis televisi. Dirinya mencoba berlindung di areal perkebunan namun tetap dianiaya dan kamera dirampas serta dirusak.
Setelah menganiaya, para petugas keamanan ini juga disebult melakukan penyekapan terhadap Indra.
Sementara kamera milik Indra, yang merekam bukti penganiayaan oleh para petugas keamanan terhadap warga, juga belum dikembalikan.
Akibat penganiayaan ini Indra mengalami luka memar di beberapa bagian badan dan tangan.
Pasca kejadian itu, Indra telah membuat laporan ke ke Polda Riau, Riau dengan Surat Tanda Lapor No. STPL/69/II/2020/SPKT/RIAU.
Terhadap kejadian yang menimpa Indra ini, KKJ telah merilis sejumlah desakan untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan informasi yang diterima RiauBook.com, Jumat (7/1/2020), Pertama, KKJ mendesak kepolisian untuk mengusut secara tuntas dan menghukum para pelaku kekerasan tersebut.
KKJ menilai sejumlah petugas keamanan tersebut telah melakukan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di mana, pada pasal 4 Ayat 3 dalam Undang-Undang itu menyebutkan, bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Setiap orang yang menghambat atau menghalangi perihal tersebut terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," tulis informasi yang diterima RiauBook.com.
Selain itu, KKJ juga meminta agar PT WNR memberikan sanksi tegas kepada para pelaku dan yang memberikan perintah serta mengembalikan kamera milik korban dengan tidak menghapus sedikitpun hasil karya jurnalistik di dalamnya.
"Dan meminta perusahaan untuk memberikan pendidikan kepada bagian keamanan tentang UU Pers agar peristiwa serupa tidak terulang kembali," KKJ dalam rilisnya.
Kemudian, KKJ meminta agar semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dan memastikan keselamatan para jurnalis selama berada di lapangan.
Untuk diketahui, KKJ sebelumnya dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite ini beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yakni; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Selain itu, KKJ juga beranggotakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Dimana, KKJ bertujuan mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis. (RB)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…