RIAUBOOK.COM - Kepolisian Daerah Riau terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dalam perkara ini, kepolisian akhirnya menjerat Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ST MT.
Hari ini, Senin (10/2/2020), Muhammad, seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Riau.
Akan tetapi, Muhammad kembali mangkir dari panggilan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau.
Mangkirnya Muhammad dari pemeriksaan sebagai tersangka, dibenarkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto Senin (10/2/2020).
"Sampai sore ini belum juga hadir tanpa keterangan, untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka," ujar Sunarto.
Surat panggilan pertama yang dilayangkan penyidik, juga tidak digubris Muhammad. Penyidik kembali melakukan pemanggilan kedua, tetapi lagi-lagi tidak hadir.
Berdasarkan aturan hukum, Muhammad akan dijemput paksa untuk panggilan ketiga.
"Disertai surat perintah membawa. Itu kita lakukan sesuai prosedur hukum," tegasnya.
Status tersangka Wakil Bupati Bengkalis itu terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau senilai Rp3,4 miliar dengan mencantumkan nama wakil Bupati Bengkalis, Muhammad.
SPDP itu diterima Kejati Riau pada Senin, 3 Februari 2020 kemarin.
"Kemarin kita terima SPDP tanggal 3 Februari atas nama inisial M ST MT. Kalau sudah SPDP berarti sudah tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Hilman Azizi.
Hilman menjelaskan SPDP itu dikirimkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau setelah dua bulan sebelumnya kedua penegak hukum itu melaksanakan gelar perkara di gedung Kejati Riau.
Dari gelar perkara pertama itu, Kejati Riau memberikan saran agar sejumlah nama yang disebut PN Tipikor Pekanbaru terlibat dalam perkara itu, termasuk Muhammad diusulkan untuk ditindaklanjuti.
Hingga akhirnya, Polda Riau mengirimkan SPDP atas nama Muhammad ST MT sebagai tersangka.
Status wakil Bupati Bengkalis itu sebagai tersangka semakin kuat dengan pernyataan Kajati Riau Mia Amiati.
"Di mana terungkap di persidangan adanya peran serta Wakil Bupati Bengkalis itu. Akhirnya dijadikan tersangka sekarang," kata Mia.
Perkara ini sebelumnya telah menyeret tiga orang sebagai pesakitan.
Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru pada pertengahan 2019 lalu menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Ketiga terdakwa adalah, Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher.
Hakim menyebut, ketiganya terbukti merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan kurungan 5 tahun penjara.
Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Sabar Stefanus P Simalongo mendapat hukuman tambahan, yakni dengan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan.
Lalu, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.
Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau.
Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto.
Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.
Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.
Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.
Terdakwa Sabar Stefanus P Simalongo bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 secara tidak benar.
Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.
Pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah.
Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja.
Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.Â
Namun hal itu tidak dilakukan Dinas PU Riau. Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over.
Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen.
Laporan dibuat secara tidak benar. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar. (riaueditor)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…