RIAUBOOK.COM - Terkait dengan putusan peninjauan kembali (PK) yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung soal sengketa lahan seluas 176.030 meter persegi di kawasan kampus Universitas Riau (Unri), Pemprov Riau menegaskan akan mengembalikan lahan tersebut kepada PT Hasrat Tata Jaya (HTJ).
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Ely Wardhani mengatakan, terkait dengan putusan ini tidak ada opsi membayar ganti rugi sebagai kompensasi untuk memperoleh tanah tersebut.
"Kalau membayar kita sudah tidak ada opsi, keputusannya adalah mengembalikan. Melalui proses pengadilan," kata Ely, Senin (10/2/2020).
Saat dikonfirmasi terkait bangunan di atas lahan tersebut yang sebelumnya disebut-sebut merupakan aset Pemprov Riau, Ely mengaku tak tahu-menahu soal itu.
"Sekarang begini, kita bicara aset yang di atasnya. Itu aset yang mana, kenapa hari ini kita bicara aset? Jelaskan dulu tanah HTJ itu yang mana. Silahkan dieksekusi. Setelah eksekusi pengadilan baru kita tahu. Aset mana yang kena, baru kita bicara aset,"tuturnya.
"Keputusan Gubernur Riau sudah bulat, tidak ada ada tawar-menawar. Gubernur mengembalikan tanah itu melalui pengadilan. Masalah tanah di atasnya, nanti setelah eksekusi baru kita tahu mana asetnya," demikian Ely.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Riau Agung Nugroho mengatakan proses hukum terhadap lahan tersebut telah sampai pada putusan tertinggi. Yakni PK Mahkamah Agung.
"Kita sebagi warga negara yang baik tentu sudah harus menjalankan keputusan itu," kata dia.
Dia menerangkan, Pemerintah Provinsi Riau memutuskan untuk mengembalikan tanah itu kepada PT HTJ karena ada beberapa pertimbangan.
"Salah satunya, dulu sudah ada pembelian tanah. Jadi pemerintah fokus untuk pengembalian tanah itu sesuai putusan PK," kata Agung.
"Kami tugasnya di DPRD, mengawal ketat. Kalau itu sudah menjadi keputusan Pemda, tentu tidak akan dianggarkan lagi (pembayaran ganti rugi) untuk penggantian lahan itu, tapi kalau lahan itu di ganti rugi, kami juga harus tau berapa nilainya. Tentu itu dianggarkan dan berproses lagi di DPRD. Dan itu juga harus dengan persetujuan kami," tambahnya.
Dia katakan, untuk saat ini, pihaknya fokus mengawal proses pengembalian tanah tersebut.
"Kami akan rapat lagi di DPRD. Apakah nanti harus dibentuk Pansus atau tidak. Ini perlu ditingkatkan statusnya. Ini digugat dari tahun 2007. Makanya ini sudah berjalan lama. Dan bukan salah Pak Gubernur sekarang," kata dia.
"Kami akan mengawal proses ini, kami akan segera minta pemprov Riau cari solusi terhadap bangunan yang ada di atas lahan itu. Seperti apa perhitungannya. Karena itu aset pemprov. Dan bagaimana kelanjutan Unri ini untuk tetap nyaman dalam proses belajar mengajar dan tidak menggangu mereka," demikian Agung. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…