RIAUBOOK.COM - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Munafrizal Manan optimis, pengaduan masyarakat soal dugaan tanah tercemar minyak bumi akibat aktivitas produksi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM tersebut kepada RiauBook.com, Kamis (13/2/2020) di Kantor Gubernur Riau usai pertemuan mediasi antara masyarakat, atas nama Syadrudin A.T sebagai pihak pengadu dan PT CPI sebagai pihak teradu.
"Seluruh pihak, baik pengadu, teradu, termasuk instansi terkait dari Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Pemprov Riau, Pemkab Bengkalis, Pemkab Rokan Hilir, punya semangat yang sama agar masalah ini diselesaikan secara menyeluruh dan tuntas," kata Munafrizal.
Dalam mediasi yang berlangsung tertutup secara tertutup itu, kata dia, ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama.
Namun saat ditanya lebih jauh, Komisioner Komnas HAM itu enggan menyampaikan secara detail terkait apa saja hal-hal yang telah disepakati.
"Memang masih butuh waktu untuk tindak lanjut beberapa poin yang tadi sudah disepakati. Dengan adanya komitmen warga, Chevron, didukung penuh pihak kementerian dan Pemda, kita optimis kedepan akan ada penyelesaian final," tuturnya.
Sebelumnya, dalam mediasi itu Syafrudin A.T atas nama masyarakat menuntut pemulihan tanah terpapar minyak di dua kabupaten, Provinsi Riau.
Di mana, dilaporkan terdapat sejumlah bidang tanah milik masyarakat di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, serta di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir terpapar minyak bumi PT CPI.
Menanggapi hal ini, Manager Corporate Communications PT CPI Sonitha Poernomo mengatakan, pihaknya telah berupaya dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai penyelesaian atas dugaan tanah terpapar minyak bumi tersebut.
"Terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaan pekerjaan di lahan yang diklaim Bapak Syafrudin A.T. Termasukketidaklengkapan surat kuasa, dokumen untuk membuktikan kepemilikan lahan atau persyaratan lainnya sesuai prosedur yang berlaku," kata Sonitha.
Pada beberapa kasus, dia melanjutkan, pemilik lahan mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Syafrudin A.T atau melakukan pengajuan berulang atas klaim yang sama dengan nama perseorangan.
"PT CPI, sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, melaksanakan program pemulihan tanah di Blok Rokan. Di mana, pembersihan tanah terpapar minyak bumi merupakan bagian dari operasi perminyakan," tuturnya.
"Atas temuan tanah terpapar minyak bumi, PT CPI selalu bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait termasuk dengan SKK Migas dan KLHK untuk menentukan apabila langkah pemulihan diperlukan. Kami melaksanakan program pemulihan yang selamat dan efektif untuk melindungi manusia dan lingkungan," demikian Sonitha. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…