RIAUBOOK.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, Resort Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Kamis (14/2/2020),
Tersangkanya adalah YS laki-laki, 42 tahun, wiraswasta, warga Desa Danau Baru RT 007 RW 004 Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu
"Telah diamankan seorang laki-laki diduga telah melakukan dugaan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai diduga narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, senin (17/2/2020).
Di jelaskannya Pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2020 sekira pukul 22.00 wib, pelapor dan rekan-rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Desa Danau Baru RT 007 RW 004 Kecamatan Rengat Barat Kab. Inhu, sering terjadi dugaan tindak pidana narkotika.
"Berdasarkan informasi tersebut, pelapor dan rekan-rekan melaporkan perihal informasi tersebut kepada Kapolsek Rengat Barat, lalu Kapolsek memerintahkan pelapor dan rekan-rekan untuk melakukan lidik sesuai laporan informasi diatas," terangnya
"Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2020 sekira pukul 22.00 wib, pelapor mendapatkan informasi bahwa penghuni tersebut diatas, akan mengkonsumsi narkotika tersebut diteras belakang rumahnya, kemudian pelapor dan rekan-rekan melakukan pengintaian dibelakang rumah tersebut," ujarnya.
"Lalu pada hari Jumat (1/2/2020), sekira pukul 01.00 wib, pelapor melihat terlapor keluar dari rumah, tepatnya di samping rumah, setelah memastikan terlapor adalah target yang dicari, pelapor langsung keluar dari lokasi pengintaian dan mengamankan terlapor, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor dan disekeliling rumah terlapor, yang mana tepatnya diteras belakang rumah terlapor, tepatnya dibawah kursi kayu diatas tanah, pelapor dan rekan-rekan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna putih merk PRO MILD yang masih berisi rokok.
Lalu didalamnya juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pelapor memanggil perangkat desa (saksi 2) untuk menyaksikan tindakan kepolisian yang telah dilakukan, lalu ditanyakan kepada terlapor perihal kepemilikan narkotika tersebut, terlapor mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, kemudian terlapor dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya
"Adapun barang bukti yang diamankan pada penangkapan tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat timbang (bruto) = 0,49, 1 (satu) bungkus rokok merk PRO MILD warna putih, 1 (satu) buah botol bekas kemasan air mineral yang ada pipet plastiknya," tutupnya. (rb/satria)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…