RIAUBOOK.COM - Satu dari empat orang kurir narkoba jaringan internasional inisial RRH, yang dibekuk Tim Opsal Deputi Bidang Pemberantasan BNN bersama tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jalan Gatot Soebroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai waktu lalu, diketahui merupakan seorang oknum anggota polisi.
Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari saat jumpa pers Rabu (19/2/2020) di Kantor BNNP Riau, Pekanbaru.
"Ternyata salah satu yang terlibat dari penyelundupan narkoba ini adalah oknum anggota kepolisian," kata Arman.
Dengan keterlibatan oknum anggota Polri ini, kata dia, tentunya menjadi catatan bagi semua kalangan bahwa sindikat pengedar narkoba tidak hanya menyasar masyarakat sipil, tapi juga "senang" jika dapat merekrut para penegak hukum.
"Saya berharap, jika nanti ini sudah diproses dan masuk ke ranah pengadilan. Oknum-oknum (penegak hukum) seperti ini harus dihukum lebih berat. Kalau perlu dihukum mati. Saya kira itu pantas buat dia," tegas Arman.
"Karena kita berupaya keras melindungi masyarakat, berupaya keras mencegah dan memberantas narkoba. Sementara dia (oknum polisi kurir narkoba) melanggar suumpahnya dan juga mendapat keuntungan pribadi dari penderitaan orang lain," tambah Arman lagi.
Dijelaskan Arman, dari hasil interogasi sementara yang dilakukan penyidik terhadap RRH, oknum polisi itu dibayar ratusan juta untuk menjadi kurir barang haram yang dikirim dari Malaysia lewat jalur laut.
"Hasil pemeriksaan sementara, ini sifatnya masih interogasi, yang bersangkutan katanya baru dua kali, yang pertama 25 kg, dengan upah Rp100 juta rupiah. Sekarang ini dia mendapat Rp150 juta rupiah.
"Nanti kita dalami, apakah betul demikian, kalau melihat jumlah yang besar ini, saya kira dia (oknum polisi) itu bukan pemula," ujar Arman.
Sebelumnya, RRH bersama tiga orang kurir narkoba lain, yakni RZ, HS, dan RP berhasil ditangkap petugas BNN di Jalan Gatot Soebroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai.
Dari tangan mereka, turut diamankan narkotika jenis sabu seberat 10 Kg dan 60 ribu butir pil ekstasi asal Malaysia.
Di mana, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Dumai dan Pekanbaru. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…