RIAUBOOK.COM - Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Riau dan Polda Riau tandatangani kesepahaman memperkuat pedoman kerja dalam rangka penegakan hukum di lingkup wilayah Provinsi Riau.
Peningkatan kerja sama dituangkan dalam pedoman kerja yang ditandatangani Kepala BI Perwakilan Riau, Decymus dan Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, Kamis (27/2/2020).
Decymus menjelaskan penandatanganan Pedoman Kerja tersebut merupakan tindaklanjut kerjasama antara BI dan Polri sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.21/7/NK/GBI/2019 dan No.B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Kerjasama dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Nota Kesepahaman tersebut kemudian diturunkan di tingkat daerah dalam bentuk 4 Pedoman Kerja yang hari ini kami tandatangani bersama," katanya.
Adapun 4 pedoman kerjanya tersebut diantaranya, tata cara Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan yang Melakukan Kegiatan Usaha Kawal Angkut Uang dan Pengelolaan Uang Rupiah.
Kedua, pelaksanaan dan Penanganan Tindak Pidana Terkait Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Ketiga,tata Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana terhadap Uang Rupiah, Tindak Pidana dan/atau Pelanggaran terhadap Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat, Pelaksanaan Pengamanan Bank Indonesia dan Pengawalan Barang Berharga Milik Negara. Secara umum, ruang lingkup kerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut mencakup: Tukar menukar data dan/atau informasi, pengamanan dan pengawalan, pengawasan, penegakan hukum; dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
"Jangka waktu pedoman kerja ini merujuk pada jangka waktu Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu sampai tanggal 30 Agustus 2024," kata Decymus.
Sementara itu, Kapolda Riau, merincikan tindakan yang akan dilakukan dengan berkolaborasi bersama BI Riau, diantaranya adalah dalam usaha pengamanan daya angkut uang ke bank-bank dan pendistribusian uang ke mesin-mesin ATM, serta juga sistem pembayaran usaha tata kelola seperti money changer. Serta juga pelaksanaan pencucian uang rupiah termasuk terorisme dan uang palsu.
"Bukan hanya yang rutin saja, tapi juga untuk yang baru ini, yakni pembayaran secara non tunai. Pihak kepolisian dari cybercrime akan melakukan pengamanan dan pengawalan dalam penggunaan uang non tunai," katanya.
Dalam acara penandatanganan pedoman kerja ini juga dilaksanakan diskusi panel antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau dan Kepolisian Daerah Riau terkait Ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…