RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau meminta 9 kabupaten/kota di wilayah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 agar segera mencairkan dana hibah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya mengatakan, imbauan tersebut menyusul terbitnya surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, tentang pencairan dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Kata dia, berdasarkan instruksi Mendagri melalui SE tersebut, penyerahan dana Pilkada itu mulai dilaksanakan tanggal 15 Juni 2020.
"Berdasarkan Surat Edaran Mendagri yang telah kita terima itu, kita minta kepada 9 pemerintah kabupaten/kota untuk segera mencairkan dana Pilkada kepada penyelenggara seperti KPU, Bawaslu dan pengamanan,"kata Yan Prana, Rabu (17/6/2020) di Pekanbaru.
Terangnya, pencairan dana itu sebagai upaya mendukung pelaksanaan pemungutan suara serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Karena itu, Pemkab diminta agar segera berkoordinasi dengan penyelenggara Pilkada untuk menghitung kebutuhan penyesuaian anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD).
"Penyesuaian anggaran dan barang itu, terkait dalam perubahan tahapan kegiatan Pilkada dengan penerapan protokol penanganan Covid-19. Sehingga dana hibah dalam NPHD itu dapat dioptimalisasikan,"terangnya.
Untuk diketahui, total dana hibah untuk Pilkada sebesar Rp364 miliar lebih. Anggaran itu, untuk KPU dan Bawaslu di 9 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Dari sembilan daerah melaksanakan Pilkada serentak, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bengkalis paling banyak kecipratan anggaran yakni Rp50 miliar. KPU Bengkalis menerima Rp40 miliar dan Bawaslunya Rp10 miliar.
Tingginya anggaran yang diterima KPU dan Bawaslu Bengkalis itu, karena memang banyaknya juumlah tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, jumlah pemilih yang banyak dibanding daerah lainnya.
Delapan daerah lainnya yang menerima dana hibah untuk Pilkada ini diantaranya, Kota Dumai untuk KPU sebesar Rp28,5 miliar dan Bawaslu Rp8,72 miliar. Kabupaten Pelalawan, KPU sebesar Rp29,9 miliar dan Bawaslu Rp13,9 miliar. Kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing), KPU sebesar Rp29,4 miliar dan Bawaslu Rp12,2 miliar.
Kemudian, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) KPU Rp27,6 miliar dan Bawaslu Rp10 miliar. Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) KPU sebesar Rp28,5 miliar dan Bawaslu Rp14,5 miliar. Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) KPU Rp32,3 miliar dan Bawaslu Rp13 miliar. Kabupaten Kepulauan Meranti KPU sebesar Rp 22,1 miliar dan Bawaslu Rp9 miliar. Terakhir Kabupaten Siak, KPU Rp26,4 miliar dan Bawaslu Rp10,8 Miliar. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…