RIAUBOOK.COM - Sejumlah personel kepolisian dan Satpol-PP, Senin (21/9/3020) menggelar operasi yustisi di wilayah Kecamatan Ukui, Pelalawan. Giat ini, dilakukan dalam rangka pendisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan di kalangan masyarakat setempat, untuk mencegah terjadinya penularan covid-19.
Dalam operasi tersebut, sejumlah petugas dari Polsek Ukui beserta Satpol-PP, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Budi Indra, mendatangi warung-warung, persimpangan, serta swalayan atau pasar tradisional yang menjadi pusat keramaian masyarakat.
Kapolsek Ukui, AKP Rifendi mengatakan, di masa pandemi saat ini, pihaknya terus berupaya untuk membangun kesadaran masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan sebagaimana yang telah diimbau oleh pemeritah.
"Kami dari Polsek Ukui selalu sampaikan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga kebersihan, menerapkan protokol kesehatan, dan diwajibkan menggunakan masker saat beeaktifitas diluar rumah," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam operasi tersebut, tim memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, baik berupa sanksi teguran lisan atau tertulis, maupun sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan, membuang sampah dan lain-lain.
"Pada pelaksanaan kegiatan operasi yustisi ini, tim berhasil menjaring beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker, sejauh ini masih dilakukan teguran lisan, tapi untuk kedapanya akan kita lakukan sanksi sosial," tuturnya.
"Kegiatan operasi yustisi ini dilakukan 2 kali dalam sehari, yaitu siang dan malam hari. Kegiatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Ukui," demikian Kapolsek. (RB)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…