RIAUBOOK.COM - PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam menegaskan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan gugatan Budi Said terhadap produsen mulia tersebut.
Di mana, dalam gugatan itu, Antam diminta membayar kerugian kepada Budi sebagai penggugat sebesar Rp817,46 miliar. Angka itu merupakan nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, setara 1,1 ton.
Mereka merasa tidak pernah berbuat melawan hukum atas tidak diterimanya 1,1 ton emas oleh Budi Said. Antam keberatan untuk membayar ganti rugi kepada Budi sebagaimana putusan majelis hakim.
SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko menegaskan perusahaan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.
"Sehubungan dengan putusan PN Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," ujar Kunto seperti dilansir dari  CNN Indonesia, Senin (18/1/2021).
Dalam tuntutannya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan emas dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.
Dalam hal ini, Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.
"Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," jelas Kunto.
Ia menegaskan Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dalam menjalankan bisnisnya. Antam memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.
Karenanya, ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan logam mulia Antam yang tidak wajar.
"Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi," katanya.
Ia menuturkan Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.
Selain itu, dalam menjalankan bisnisnya, Antam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tak pernah melalui pihak lain.
"Kami memastikan operasional logam mulia perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar," tuturnya.
Gugatan Budi Said tersebut telah didaftarkan ke PN Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020 lalu dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby
Berdasarkan informasi dari laman resmi PN Surabaya, gugatan itu telah melalui 31 sidang. Pembacaan putusan majelis hakim sudah dilakukan pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu.
Tercatat, pihak PN Surabaya sudah pernah melakukan mediasi pada 18 Maret 2020 dan 22 April 2020 namun gagal.
Dalam salah satu petitumnya, Budi Said meminta nilai ganti rugi itu disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat tergugat I membayar seluruh kerugian yang diderita oleh penggugat.
"Menghukum tergugat I dan tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp100 juta untuk setiap hari keterlambatan oleh tergugat I dan tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini," bunyi petitum itu.
Refleksi SMSI Akhir Tahun 2024: Pilar Indonesia Emas 2045
RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan catatan akhir tahun 2024 dengan menyoroti kiprah Presiden Prabowo Subianto dalam…